Kupang (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 menjaring lebih dari 20 warga Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur yang melanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami melakukan operasi penertiban penegakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Kasus COVID-19 di Kota Kupang terus meningkat sehingga kami perlu melakukan upaya antisipasi penyebaran COVID-19," kata Camat Kupang Barat, Yusak Ulin ketika dihubungi di Kupang, Rabu, (25/11).

Baca juga: PDUI NTT minta pemerintah tegas tegakan prokes

Operasi penegakan aturan protokol kesehatan di Kupang Barat melibatkan unsur Polri, TNI dan Pemerintah Kecamatan Kupang Barat.

Ia mengatakan dalam operasi penegakan protokol kesehatan ada 20 orang yang diketahui melanggar protokol kesehatan.

"Pada umumnya mereka tidak memakai masker. Bagi yang melanggar protokol kesehatan hanya diberikan teguran lisan," kata Yusak.

Menurut dia, tim gugus tugas mulai memperketat penerapan protokol kesehatan di Kupang Barat, karena daerah itu berbatasan langsung dengan wilayah Kota Kupang yang memiliki kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tertinggi di NTT.

Baca juga: Bupati Kupang: Teladani perjuangan pahlawan dengan melawan COVID

Pemerintah kata dia selalu mensosialisasikan kepada warga daerah itu tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai protokol kesehatan seperti mewajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun serta menghindari kerumunan.

"Memang ada warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat berpergian, saat diingatkan petugas baru memakai masker. Kami akan terus melakukan operasi penertiban sehingga daerah ini tetap aman dari paparan COVID-19," kata Yusak. 



 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024