Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinator Wilayah melakukan koordinasi dengan melakukan gelar perkara bersama terkait perkara dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2018.
"Kamis (10/12) bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT, KPK melalui Unit Koordinator Wilayah melakukan koordinasi penanganan perkara, di antaranya dengan melakukan gelar perkara bersama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Malaka TA 2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, (12/12).
Ali mengatakan gelar perkara dilakukan bersama dengan polda, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan juga dihadiri ahli teknis serta tim pengawasan Kejaksaan Agung.
Hasil gelar perkara disepakati bahwa para pihak terkait dalam perkara dimaksud yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT," ujar dia.
Baca juga: Polda sita Rp665 juta dalam kasus dugaan korupsi bawang di Malaka
Baca juga: Kasus dugaan korupsi bawang di Malaka, delapan tersangka ditahan
Ia mengatakan penyelesaian perkara tersebut tetap dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan, namun KPK juga akan melakukan koordinasi dan supervisi terkait dengan penyelesaian perkara dimaksud.
"Kegiatan koordinasi ini untuk menguatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di wilayah NTT," katanya lagi.
"Kamis (10/12) bertempat di Kejaksaan Tinggi NTT, KPK melalui Unit Koordinator Wilayah melakukan koordinasi penanganan perkara, di antaranya dengan melakukan gelar perkara bersama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Malaka TA 2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, (12/12).
Ali mengatakan gelar perkara dilakukan bersama dengan polda, Kejati NTT, Bareskrim Polri, Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan juga dihadiri ahli teknis serta tim pengawasan Kejaksaan Agung.
Hasil gelar perkara disepakati bahwa para pihak terkait dalam perkara dimaksud yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT," ujar dia.
Baca juga: Polda sita Rp665 juta dalam kasus dugaan korupsi bawang di Malaka
Baca juga: Kasus dugaan korupsi bawang di Malaka, delapan tersangka ditahan
Ia mengatakan penyelesaian perkara tersebut tetap dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan, namun KPK juga akan melakukan koordinasi dan supervisi terkait dengan penyelesaian perkara dimaksud.
"Kegiatan koordinasi ini untuk menguatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di wilayah NTT," katanya lagi.