Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah mengajukan izin kepada menteri dalam negeri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, kepada wartawan di Kupang, Kamis, (14/1) malam, menyatakan, permohonan izin kepada menteri dalam negeri itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.

"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya.

Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.

"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.

Baca juga: Kajati sebut uang pelicin kasus tanah Labuan Bajo capai miliaran

Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
  Beberapa tersangka yang ditahan petugas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur karena diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. ANTARA/Benny Jahang

Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah Kantor ATR/BPN NTT

Kejaksaan NTT telah menahan 13 dari 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024