Kupang (ANTARA) - Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap tiga tersangka kasus TPPO di Batam dengan inisial JY,OAN dan DW.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan bahwa ketiga tersangka itu ditangkap setelah seorang korban berinisial INWL (19) berhasil diselamatkan
"Korban dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji," katanya.
Ketiga tersangka itu memiliki profesi masing-masing, OAN (27) berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang, diduga bertindak sebagai sponsor yang merekrut korban.
Kemudian JY, seorang perempuan berusia 51 tahun yang berdomisili di Batam, berperan sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal.
Sementara itu, DW, seorang pria berusia 54 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung, diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban.
Henry menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut kata dia, kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial facebook.
Korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.
Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.
Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkan korban sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk gawainya dirusak oleh JY.
Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.
Saat ini para tersangka sudah tiba di Kupang, dan sedang ditahan di Mapolda NTT, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTT tangkap tiga tersangka kasus TPPO di Batam