Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyasar 92 titik dalam operasi penegakan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19 di wilayah ibu kota provinsi.

"Titik rawan kerumunan ini berdasarkan olahan data dari laporan setiap kelurahan ke saya. Ada 92 titik yang menjadi sasaran operasi penertiban prokes (protokol kesehatan) yang mulai kita jalankan," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Jumat, (15/1).

Ia mengatakan bahwa ada 20 titik yang mendapat perhatian khusus dalam operasi penegakan protokol kesehatan yang dijalankan oleh Tim Yustisi Kasih, termasuk di antaranya pasar, mal, bank, perempatan jalan, dan perkantoran. 

"Operasi kita sampai dengan 25 Januari 2021. Kalau metode ini efektif maka Wali Kota Kupang akan melanjutkannya untuk menekan kasus COVID-19," katanya.

Hermanus mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang pada Kamis (14/1) mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan penularan COVID-19, yang mencakup pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca juga: Lima pegawai Pemkot Kupang tertular COVID-19

Baca juga: Ini alasan Kantor Dinas Perizinan Kota Kupang ditutup

"Pasar-pasar tradisional hanya dibuka pukul 05.00 sampai 10.00 pagi dan pukul 16.00 sampai 19.00, di luar jam itu pasar ditutup," katanya.

Menurut Hermanus, pemerintah kota juga sudah berkoordinasi dengan para pemuka agama untuk membantu mencegah kerumunan dalam kegiatan di tempat ibadah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat jumlah pasien COVID-19 di Kota Kupang hingga Kamis (14/1) total 1.375 orang dengan perincian 485 orang sudah sembuh, 43 orang meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan atau karantina.
 

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024