Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyerahkan terpidana Stefen Agustinus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diterima Perwakilan Kejati NTT, M Nur Eka Firdaus untuk selanjutnya menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, (14/1) mengatakan penangkapan Stefen, adalah permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 12 Januari 2021.
Sumanggar menjelaskan sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.
"Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sementara itu, Perwakilan Kejati NTT, M Nur Eka Firdaus mengatakan, dalam kasus ini ada tiga terpidananya, dua masih DPO dan terpidana Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan.
Baca juga: Kejati NTT tangkap buronan kasus perdagangan orang
Baca juga: Polda NTT ciduk empat pelaku perdagangan orang
Selanjutnya terpidana Stefen dibawa Tim Kejati NTT untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus terpidana kasus perdagangan orang yang menjadi buronan sejak 2018 di kediamannya di Jalan Metal Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1).
Dalam penangkapan buronan tersebut, tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumah terpidana itu, yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.
Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, (14/1) mengatakan penangkapan Stefen, adalah permintaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 12 Januari 2021.
Sumanggar menjelaskan sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.
"Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sementara itu, Perwakilan Kejati NTT, M Nur Eka Firdaus mengatakan, dalam kasus ini ada tiga terpidananya, dua masih DPO dan terpidana Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan.
Baca juga: Kejati NTT tangkap buronan kasus perdagangan orang
Baca juga: Polda NTT ciduk empat pelaku perdagangan orang
Selanjutnya terpidana Stefen dibawa Tim Kejati NTT untuk menjalani hukuman.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus terpidana kasus perdagangan orang yang menjadi buronan sejak 2018 di kediamannya di Jalan Metal Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1).
Dalam penangkapan buronan tersebut, tim menyamar sebagai warga masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumah terpidana itu, yang juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.