Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggencarkan pelaksanaan operasi protokol kesehatan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di ibu kota Provinsi NTT itu.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man ketika dihubungi di Kupang, Sabtu, (16/1) mengatakan, Operasi Yustisi Kasih dilakukan Pemerintah Kota Kupang guna mengendalikan penambahan kasus COVID-19 dari transmisi lokal yang terus meningkat.
Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan edaran tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan transmisi lokal COVID-19 di Kota Kupang Nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021.
"Kami melakukan pemantauan pada Jumat (15/1) dan menemukan banyak warga yang tidak disiplin dalam protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Pemerintah sudah berulang kali mengimbau tetapi masyarakat sepertinya kurang peduli terhadap potensi penyebaran virus ini," tegas Herman.
Baca juga: 11 pejabat publik di Kota Kupang jalani vaksin COVID-19 perdana
Menurut dia, operasi penertiban protokol kesehatan akan terus digencarkan di pasar-pasar tradisional, pertokoan dan pintu-pintu masuk dari luar kota ke Kota Kupang.
"Bagi masyarakat yang hendak masuk ke Kota Kupang wajib masker. Apabila tidak menggunakan masker dilarang masuk ke Kota Kupang. Kami akan tegas karena kasus COVID-19 di Kota Kupang sudah mencemaskan," kata Hermanus Man.
Ia menyebutkan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan.
"Bagi sopir maupun penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang," tegas Hermanus Man.
Hermanus Man menambahkan selain melakukan penindakan juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: 92 titik di Kota Kupang jadi sasaran operasi penegakan prokes
"Kami melakukan pemantauan dan penindakan juga mensosialisasikan edaran Wali Kota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi ini,” ungkapnya.
Sesuai data pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang telah mencapai 1.448 kasus dan yang sedang dalam perawatan sebanyak 915 orang, sembuh 490 orang dan yang meninggal dunia 47 orang.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man ketika dihubungi di Kupang, Sabtu, (16/1) mengatakan, Operasi Yustisi Kasih dilakukan Pemerintah Kota Kupang guna mengendalikan penambahan kasus COVID-19 dari transmisi lokal yang terus meningkat.
Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan edaran tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan transmisi lokal COVID-19 di Kota Kupang Nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021.
"Kami melakukan pemantauan pada Jumat (15/1) dan menemukan banyak warga yang tidak disiplin dalam protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Pemerintah sudah berulang kali mengimbau tetapi masyarakat sepertinya kurang peduli terhadap potensi penyebaran virus ini," tegas Herman.
Baca juga: 11 pejabat publik di Kota Kupang jalani vaksin COVID-19 perdana
Menurut dia, operasi penertiban protokol kesehatan akan terus digencarkan di pasar-pasar tradisional, pertokoan dan pintu-pintu masuk dari luar kota ke Kota Kupang.
"Bagi masyarakat yang hendak masuk ke Kota Kupang wajib masker. Apabila tidak menggunakan masker dilarang masuk ke Kota Kupang. Kami akan tegas karena kasus COVID-19 di Kota Kupang sudah mencemaskan," kata Hermanus Man.
Ia menyebutkan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas Kecamatan dan Kelurahan.
"Bagi sopir maupun penumpang yang tidak memakai masker dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang," tegas Hermanus Man.
Hermanus Man menambahkan selain melakukan penindakan juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: 92 titik di Kota Kupang jadi sasaran operasi penegakan prokes
"Kami melakukan pemantauan dan penindakan juga mensosialisasikan edaran Wali Kota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi ini,” ungkapnya.
Sesuai data pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang telah mencapai 1.448 kasus dan yang sedang dalam perawatan sebanyak 915 orang, sembuh 490 orang dan yang meninggal dunia 47 orang.