Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali menutup dua kantor di antaranya Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) akibat adanya pegawai di kantor tersebut yang positif tertular COVID-19.

Dengan demikian terdapat lima kantor Pemerintah Kota Kupang yang ditutup sementara setelah tiga kantor yang sudah ditutup sebelumnya yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP).

"Lima OPD ini kami tutup untuk mencegah semakin menyebarnya COVID-19 karena pegawai yang terkonfirmasi positif," kata Wakil Wali Kota Kupang Heramnus Man di Kupang, Jumat, (15/1).

Ia menjelaskan, penutupan kantor untuk sementara ini guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 baik di antara para pegawai maupun dengan masyarakat yang datang untuk mengakses pelayanan publik di kantor tersebut.

Baca juga: Pemkot Kupang gencarkan operasi prokes

Baca juga: Penerima vaksin tak rasakan apa-apa usai divaksin

Hermanus mengatakan munculnya kasus COVID-19 menular ke para pegawai tersebut akibat ketidakdisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Kupang telah meniadakan perjalanan dinas ke luar kota, sehingga para pegawai yang tertular COVID-19 pasti berasal dari lingkungan sekitar, katanya.

"Bagi saya penularan ini mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak tertib menerapkan protokol kesehatan. Kita menerapkan work from home itu artinya tetap di rumah untuk bekerja tetapi ternyata tertular," katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang mencatat kasus penularan kasus COVID-19 di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Kupang sejauh ini sebanyak lima kasus, salah satu pasien di antaranya meninggal dunia.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024