Kupang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla selama 10 jam terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah pemerintah seluas 30 haktare di Labuan Bajo.
"Pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, dilakukan penyidik Kejaksaan NTT hari ini dalam status sebagai saksi sekaligus tersangka," kata Antonius Ali selaku kuasa hukum tersangka Agustinus Ch Dulla kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi NTT, Senin, (18/1) malam.
Antonius Ali, menegaskan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Manggarai Barat itu berlangsung pukul 09.00-19.00 wita di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dilakukan dalam dua kali pemeriksaan yaitu dalam status sebagai saksi dan tersangka.
Ia mengatakan, tersangka Agustinus Ch Dulla dicecar penyidik Kejaksaan NTT dengan 59 pertanyaan dan semuanya dijawab dengan baik.
Antonius Ali mengatakan, penyidik Kejaksaan NTT menanyakan tentang upaya Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla terhadap tujuan Pemerintah Manggarai Barat untuk menjadikan lahan seluas 30 hakter itu menjadi aset milik Pemerintah Manggarai Barat.
Selain itu demikian Antonius Ali, tersangka Bupati Agustinus Ch Dulla juga mengapresiasi terhadap tindakan Kejaksaan NTT yang ingin memastikan tanah yang berlokasi di Karanga, Labuan Bajo itu menjadi aset daerah.
"Bupati Agustinus Ch Dulla juga memiliki keinginan yang sama untuk menjadikan lahan itu sebagai aset negara," tegas Antonius Ali menambahkan.
Antonius Ali mengatakan pihaknya segera melakukan langkah hukum terkait penetapan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla sebagai tersangka.
Baca juga: Tersangka kasus aset tanah Labuan Bajo minta segera dilimpahkan ke PN
Baca juga: Kejati tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo
"Bisa saja kami melakukan upaya prapradilan," tegas Antonius Ali.
Sementara itu Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, mengatakan Kejaksaan Tinggi NTT tidak gentar dalam menghadapi upaya hukum melalui prapradilan yang dilakukan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Silahkan ajukan prapradilan karena itu merupakan hak tersangka. Kami tunggu saja panggilan dari pengadilan,"kata Abdul Hakim.
"Pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, dilakukan penyidik Kejaksaan NTT hari ini dalam status sebagai saksi sekaligus tersangka," kata Antonius Ali selaku kuasa hukum tersangka Agustinus Ch Dulla kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi NTT, Senin, (18/1) malam.
Antonius Ali, menegaskan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Manggarai Barat itu berlangsung pukul 09.00-19.00 wita di ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dilakukan dalam dua kali pemeriksaan yaitu dalam status sebagai saksi dan tersangka.
Ia mengatakan, tersangka Agustinus Ch Dulla dicecar penyidik Kejaksaan NTT dengan 59 pertanyaan dan semuanya dijawab dengan baik.
Antonius Ali mengatakan, penyidik Kejaksaan NTT menanyakan tentang upaya Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla terhadap tujuan Pemerintah Manggarai Barat untuk menjadikan lahan seluas 30 hakter itu menjadi aset milik Pemerintah Manggarai Barat.
Selain itu demikian Antonius Ali, tersangka Bupati Agustinus Ch Dulla juga mengapresiasi terhadap tindakan Kejaksaan NTT yang ingin memastikan tanah yang berlokasi di Karanga, Labuan Bajo itu menjadi aset daerah.
"Bupati Agustinus Ch Dulla juga memiliki keinginan yang sama untuk menjadikan lahan itu sebagai aset negara," tegas Antonius Ali menambahkan.
Antonius Ali mengatakan pihaknya segera melakukan langkah hukum terkait penetapan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla sebagai tersangka.
Baca juga: Tersangka kasus aset tanah Labuan Bajo minta segera dilimpahkan ke PN
Baca juga: Kejati tahan 13 tersangka korupsi aset pemerintah di Labuan Bajo
"Bisa saja kami melakukan upaya prapradilan," tegas Antonius Ali.
Sementara itu Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim, mengatakan Kejaksaan Tinggi NTT tidak gentar dalam menghadapi upaya hukum melalui prapradilan yang dilakukan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Silahkan ajukan prapradilan karena itu merupakan hak tersangka. Kami tunggu saja panggilan dari pengadilan,"kata Abdul Hakim.