Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian daerah NTT Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan bahwa akan menindak tegas anggota Polri di wilayah Polda NTT yang melanggar surat telegram (STR) yang sudah ia sampaikan ke jajarannya soal larangan ke tempat hiburan malam (THM) serta konsumsi minuman keras.

"Kalau melanggar pasti ada tindakan, baik disiplin ataupun kode etik sesuai peraturan di Polri," katanya kepada ANTARA saat dihubungi di Kupang, Senin, (1/3), terkait tindaklanj larangan dari Divisi Propam Polri melarang personel kepolisian masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.

Langkah ini buntut dari aksi penembakan yang dilakukan oleh Bripda CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2) pekan lalu.

Orang nomor satu di wilayah Polda NTT itu mengaku, selain TR yang sudah dikeluarkan, dirinya juga sudah mengeluarkan Jukrah agar ditaati oleh seluruh jajaran di wilayah kerja Polda NTT mulai dari Polres-Polres hingga Polsek.

Ia juga mengatakan bahwa selama lima bulan dirinya menjabat sebagai Kapolda NTT telah mengeluarkan dua sampai dengan tiga STR ke polres jajaran terkait dengan larangan tersebut.

"Dan kami siap menindaklanjuti perintah Kapolri itu di NTT," tutur komandan berbintang dua tersebut.

Lebih lanjut, kata dia, untuk pengawasan serta pengendalian nantinya akan dilakukan oleh anggota Propam akan dilengkapi dengan surat tugas.

Sementara itu untuk pengawasan dan monitoring tempat-tempat hiburan dari potensi kejahatan, seperti peredaran narkoba dan kejahatan-kejahatan lainnya akan dilakukan oleh anggota Reserse dan Intel.

"Mereka ini wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan dalam pengawasan dan pengendalian propam dan pimpinan," tegas dia.

Kapolda NTT juga mengharapkan agar masyarakat dapat melaporkan ke Polda NTT jika menemukan ada anggota Kepolisian yang ditemukan sedang mabuk-mabukan ditempat-tempat hiburan malam.

Baca juga: Begini pesan Kapolda NTT kepada Orient Kore
Baca juga: Kapolda NTT: Tak ada lagi razia lalu lintas di jalanan

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024