KLHK batalkan rencana penurunan status cagar alam Mutis
Senin, 1 Maret 2021 12:07 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema. Antara/HO
Kupang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) batal menurunkan status dari cagar alam Mutis di Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), NTT menjadi Taman Nasional (TN) atau Taman Wisata Alam (TWA) setelah anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema bersama masyarakat adat Suku Dawan (Atoni Pah Meto) melakukan penolakan dan meminta dikaji kembali rencana tersebut.
"Sudah dibatalkan oleh KLHK. Kepastian pembatalan rencana penurunan status cagar Mutis disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Wiratno kepada saya melalui komunikasi whatsapp pekan lalu," katanya saat dihubungi dari Kupang, Senin, (1/3).
Pria yang biasa disapa Ansy Lema ini mengatakan bahwa respon yang disampaikan oleh pihak KLHK itu setelah dirinya membagikan beberapa berita soal penolakan dari warga suku Dawan di daerah itu terkait rencana penurunan status tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa alasan KLHK membatalkan penurunan status tersebut, dikarenakan pihaknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang menolak penurunan status cagar alam Mutis tersebut.
Ansy menceritakan, sejak pertengahan Januari 2021 dirinya intens mendengar pengaduan dan masukan dari masyarakat adat Suku Dawan, pegiat lingkungan hidup, serta para diaspora NTT di Jakarta terkait rencana penurunan status cagar alam Mutis.
Setelah mengkaji dan mendalami aspirasi masyarakat adat, Ansy memutuskan untuk meneruskannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya.
“Aspirasi masyarakat adat itu saya sampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja bersama Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya,awal bulan Februari yang berujung pada pembatalan ini," ujar dia.
Dalam rapat itu mantan dosen tersebut menyampaikan bahwa cagar alam Mutis adalah pusat budaya Atoni Pah Meto, sumber kehidupan berbagai ekosistem, sumber air minum, dan sumber kehidupan generasi masa depan masyarakat Timor. Karena itu pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat adat untuk tidak menurunkan status ca Mutis.
Belajar dari keberhasilan pembatalan cagar alam Mutis, Ansy sangat mendorong revitalisasi dan pelembagaan masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan alam.
Karena masyarakat adat adalah pewaris dan penjaga alam sebelum negara didirikan. Pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat adat, terutama mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal untuk menjaga dan merawat alam.
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Petrus Tefa dari Desa Noepesu dihubungi secara terpisah sangat mengapresiasi penurunan status cagar alamMutis. Ia berterima kasih kepada KLHK, dan secara khusus kepada Anggota DPR RI Ansy Lema yang telah menyampaikan suara masyarakat adat cagar alam Mutis.
Baca juga: Legislator minta KLHK kaji wacana penurunan status cagar alam Mutis
Baca juga: BBKSDA terapkan pendekatan 3A jaga Cagar Alam Gunung Mutis
“Bapak Ansy Lema sangat memahami identitas suku Atoni Pah Meto yang hidupnya tidak bisa dipisahkan dari alam, khususnya masyarakat sekitar kawasan Mutis yang memiliki faot kanaf oe kanaf, artinya kami sangat mencintai dan menghormati alam sang pemberi kehidupan,” tambah dia.
"Sudah dibatalkan oleh KLHK. Kepastian pembatalan rencana penurunan status cagar Mutis disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Wiratno kepada saya melalui komunikasi whatsapp pekan lalu," katanya saat dihubungi dari Kupang, Senin, (1/3).
Pria yang biasa disapa Ansy Lema ini mengatakan bahwa respon yang disampaikan oleh pihak KLHK itu setelah dirinya membagikan beberapa berita soal penolakan dari warga suku Dawan di daerah itu terkait rencana penurunan status tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa alasan KLHK membatalkan penurunan status tersebut, dikarenakan pihaknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang menolak penurunan status cagar alam Mutis tersebut.
Ansy menceritakan, sejak pertengahan Januari 2021 dirinya intens mendengar pengaduan dan masukan dari masyarakat adat Suku Dawan, pegiat lingkungan hidup, serta para diaspora NTT di Jakarta terkait rencana penurunan status cagar alam Mutis.
Setelah mengkaji dan mendalami aspirasi masyarakat adat, Ansy memutuskan untuk meneruskannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya.
“Aspirasi masyarakat adat itu saya sampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja bersama Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya,awal bulan Februari yang berujung pada pembatalan ini," ujar dia.
Dalam rapat itu mantan dosen tersebut menyampaikan bahwa cagar alam Mutis adalah pusat budaya Atoni Pah Meto, sumber kehidupan berbagai ekosistem, sumber air minum, dan sumber kehidupan generasi masa depan masyarakat Timor. Karena itu pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat adat untuk tidak menurunkan status ca Mutis.
Belajar dari keberhasilan pembatalan cagar alam Mutis, Ansy sangat mendorong revitalisasi dan pelembagaan masyarakat adat dalam menjaga dan melestarikan alam.
Karena masyarakat adat adalah pewaris dan penjaga alam sebelum negara didirikan. Pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat adat, terutama mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal untuk menjaga dan merawat alam.
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Petrus Tefa dari Desa Noepesu dihubungi secara terpisah sangat mengapresiasi penurunan status cagar alamMutis. Ia berterima kasih kepada KLHK, dan secara khusus kepada Anggota DPR RI Ansy Lema yang telah menyampaikan suara masyarakat adat cagar alam Mutis.
Baca juga: Legislator minta KLHK kaji wacana penurunan status cagar alam Mutis
Baca juga: BBKSDA terapkan pendekatan 3A jaga Cagar Alam Gunung Mutis
“Bapak Ansy Lema sangat memahami identitas suku Atoni Pah Meto yang hidupnya tidak bisa dipisahkan dari alam, khususnya masyarakat sekitar kawasan Mutis yang memiliki faot kanaf oe kanaf, artinya kami sangat mencintai dan menghormati alam sang pemberi kehidupan,” tambah dia.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Staf Ahli Kasad sebut paham radikal harus dilawan dengan aksi radikal
18 November 2023 7:02 WIB, 2023
Selama periode COVID-19 limbah infeksius diperkirakan meningkat 30 persen
07 June 2020 10:43 WIB, 2020
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB