Kupang (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Edistasius Endi mengatakan, segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk memudahkan izin bagi pelaku usaha maupun investor yang melakukan investasi di Labuan Bajo sehingga pertumbuhan ekonomi masyarakat kembali bertumbuh.

"Kami segera terbitkan perbup yang mengatur kemudahan pemberian izin usaha bagi pelaku usaha yang melakukan investasi di Manggarai Barat," kata Bupati Edistasius Endi saat memberikan keterangan pers yang ditayangkan secara langsung melalui media sosial Protokol dan Komunikasi Pimpinan Manggarai Barat, Selasa (2/3).

Ia mengatakan, pembangunan usaha yang berlangsung di Manggarai Barat harus dilakukan dengan mudah dan tidak berbelit-belit sehingga menjadi daya dorong untuk mendatangkan banyak investor berinvestasi di daerah ini.

"Regulasi yang ada harus memudahkan masyarakat dan tidak mempersulit investor yang datang berinvestasi di Manggarai Barat," kata Edistasius Endi yang baru dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat pada Jumat (26/2).

Menurut dia, pemerintah Manggarai Barat memberikan kemudahan agar pihak yang hendak membangun fasilitas usaha di Labuan Bajo seperti hotel cukup mengantongi dokumen informasi tata ruang, sedangkan izin lainnya diberikan setelah dua tahun membangun.

Hal itu menurut mantan Ketua DPRD Manggarai Barat untuk membangkitan investasi serta mengembalikan citra pelayanan yang cepat dan mudah bagi investor yang ingin berinvestasi di Manggarai Barat yang selama ini sangat lambat.

Sementara itu Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng yang dihubungi secara terpisah mengatakan pandemi COVID-19 yang juga melanda Manggarai Barat berdampak pada pembangunan usaha ekonomi masyarakat di daerah ini

"Kami memberikan kemudahakan pemberian izin usaha dan penangguhan pembayaran pajak bagi pelaku usaha sehingga ekonomi masyarakat kembali bertumbuh," tegasnya. 

Baca juga: Pemkab Mabar harapkan Politeknik Pariwisata segera dibangun

Baca juga: Pemkab Mabar harapkan bantuan kapal baru pengangkut sampah

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024