Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Odermaks Sombu, mengatakan siap mengawal dan memberikan asisten kepada Pemerintah Kota Kupang dalam melakukan relokasi anggaran hasil refocusing untuk penanganan pandemik COVID-19 pada 2021 sebesar Rp70 miliar.

"Aparat Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan terus memantau serta mengawasi pengelolaan anggaran hasil refocusing untuk penanganan pandemik COVID-19 di Kota Kupang," kata Odermaks Sombu di Kupang, Kamis, (25/3).

Odermaks Sombu mengatakan hal itu terkait peran Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolan anggaran penanganan pandemik COVID-19.

Ia mengatakan, anggaran hasil refocusing untuk penanganan pandemik COVID-19 di Kota Kupang sangat besar sehingga perlu diawasi secara baik agar pemanfaatan anggaran itu dilakukan tepat sasaran.

"Kami terus memantau dan membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Kupang supaya dalam pemanfaatan anggaran sesuai petunjuk yang telah ditentukan," ucap dia menegaskan.

Ia berharap dalam pengelolaan anggaran penanganan pandemik COVID-19 di Kota Kupang tidak ada penyalahgunaan karena anggaran yang dialokasikan itu untuk kepentingan rakyat.

Sementara itu Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan pemerintah Kota Kupang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp70 miliar dari hasil refocusing untuk penanganan pandemik COVID-19 tahun 2021.

Anggaran itu menurut dia dimanfaatkan untuk pengadaan alat PCR untuk pemeriksaan sample tes usap ("swab") pasien terkonfirmasi positif COVID-19 serta biaya operasional tim gugus tugas kecamatan, kelurahan serta tokoh agama dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Kota Kupang usulkan Rp2 miliar untuk insentif tenaga medis COVID-19
Baca juga: Polda NTT bentuk satgas awasi dana COVID-19

"Dana Rp70 miliar itu juga digunakan untuk menyewa hotel untuk tempat karantina bagi warga tidak mampu yang terpapar virus Corona. Bagi warga tidak mampu yang tidak memiliki tempat karantina maka disiapkan pemerintah," tutur Hermanus Man.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024