Kejari tetapkan tersangka korupsi sistem informasi desa di Flotim

id korupsi, internet desa, sistem informasi desa, flores timur, kejaksaan, ntt, agus payong boli, flores

Kejari tetapkan tersangka korupsi sistem informasi desa di Flotim

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

...Satu orang tersangka inisial APB, kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Selasa, (7/5/2024)

Kupang (ANTARA) - Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Satu orang tersangka inisial APB," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Selasa, (7/5/2024).

APB atau Agus Payong Boli merupakan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022.

APB ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan ekspose perkara dan telah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah pun mencapai Rp653.679.215,81.

"Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi APB, namun saksi tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka," ujar Indra.

Kasus bermula pada tahun 2018 dan 2019 pada kegiatan pengadaan SID 44 desa di Kabupaten Flores Timur.

Kasus serupa telah menyeret dua tersangka lain sebelumnya yakni Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Baca juga: Bupati Sidoarjo penuhi panggilan KPK

Adapun tersangka APB disangka melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejari geledah Kantor Dinas PKO Mabar terkait korupsi

Lebih Subsider Pasal 12 i jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.