CERI bilang Kejagung jangan tebang pilih dalam skandal korupsi timah

id Yusri Usman,CERI, Skandal Korupsi Timah,Kejaksaan Agung

CERI bilang Kejagung jangan tebang pilih dalam skandal korupsi timah

Diskusi Kebijakan Politik Sektor Minerba Politisi PDI Perjuangan Effendi Simbolon (kedua kiri), Pengamat Kebijakan Migas Yusri Usman (kedua kanan), Direktur Global Future Institute Hendrajit (kanan), menjadi pembicara dalam diskusi Evaluasi Kritis, Sepak Terjang PT Freeport Mengelola Tambang di Indonesia, di Jakarta, Selasa (12/1). Para pembicara sepakat pentingnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Freeport, serta membongkar hal-hal dalam skandal Freeport yang selama ini tertutup. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

...Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yakni PT Timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di publik, katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, (5/4/2024)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta Kejaksaan Agung, jangan tebang pilih dalam mengungkap kasus skandal di PT Timah Tbk.

"Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yakni PT Timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di publik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, (5/4/2024).

Dia menyatakan, jangan sampai publik berspekulasi penetapan 16 tersangka oleh Kejagung, bisa jadi mereka hanyalah pion saja. Bisa juga kata dia, nama seperti Harvey Moeis dianggap hanyalah tumbal dari persoalan itu, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi.

"Karena opini dan persepsi masyarakat di sektor pertambangan, tahu betul soal praktek ilegal yang sudah berlangsung lama di wilayah IUP PT Timah," ujarnya.

Yusri menjelaskan Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau RBT pada Rabu (3/4) kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung, seharusnya dicecar diduga selaku ultimate beneficial owner atau penerimaan manfaat terakhir dari bisnis itu, setelah dia akuisisi perusahaan smelter itu dari Tommy Winata.

Menurut Yusri ada yang aneh dari keterangan tim Penyidik Pidsus terhadap pemeriksaan RBS yang katanya berlangsung sekitar 13 jam. Namun menurut pengacara RBS, Ricky Saragih kepada media Rabu (3/4), kliennya tidak diperiksa, hanya menanda tangani BAP saja.

"Jika benar keterangan Ricky Saragih maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh, kenapa RBS selama 13 jam di ruang penyidik Kejagung?, mana yang benar keterangan di antara mereka berdua," katanya menegaskan.

Selain itu Yusri juga berharap RBS dalam pemeriksaannya, berani membuka siapa-siapa saja pejabat maupun penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati korupsi penerimaan negara yang tidak dibayarkan tersebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2023.

Yusri menambahkan kasus dugaan korupsi timah ini seharusnya dibagi menjadi 3 kluster. Hal itu perlu dilakukan agar pengungkapannya menjadi jelas dan terang benderang peristiwa pidana semuanya.

"Bagian pertama adalah penambang rakyat, penambang ilegal dan lainnya. Bagian kedua adalah pengolahan bijih timah oleh pemilik-pemilik smelter. Bagian ketiga adalah oknum PT Timah Tbk sendiri dan siapa dalang-dalang pejabat yang ada di belakangnya," jelas Yusri.

Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa pengusaha Robert Bono Susatyo (RBS) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (3/4), menyebut ada dua saksi yang diperiksa kemarin, keduanya dari pihak swasta. Hingga saat ini Penyidik Jampidsus sudah memeriksa 174 orang saksi.

Baca juga: Kejagung buka kemungkinan periksa pejabat publik terkait kasus korupsi timah
Baca juga: Kejagung tetapkan tersangka baru dalam korupsi tata niaga komoditas timah
Baca juga: Menteri BUMN puji PT Timah dukung kontigen Babel di PON Papua

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: CERI: Kejagung jangan tebang pilih di kasus skandal korupsi timah