Kejari Lembata edukasi tentang hukum pelajar SMA

id Hukum, kejaksaan negeri lembata, lembata, ntt

Kejari Lembata edukasi tentang hukum  pelajar SMA

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT memberikan edukasi hukum bagi para pelajar SMAS PGRI Swasthika Lewoleba lewat program Jaksa Masuk Sekolah, Selasa (26/3/2024). (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Lembata)

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah itu dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan tema kenali hukum jauhi hukuman...
Larantuka (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri(Kejari) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan edukasi tentang hukum bagi para pelajar sekolah menengah atas (SMA) di daerah itu lewat program Jaksa Masuk Sekolah.

"Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah itu dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan tema kenali hukum jauhi hukuman," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lembata Teddy Valentino dalam keterangan diterima di Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, Rabu, (27/3/2024).

Edukasi hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah diberikan melalui materi tentang perlindungan anak, kenakalan remaja yang mengarah pada tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, dan peradilan anak, dan kali ini dilakukan pada SMA PGRI Swasthika Lewoleba

Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (26/3) itu diikuti secara antusias oleh 75 siswa.

Teddy menjelaskan program Jaksa Masuk Sekolah itu sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kejari Lembata pun mengambil peran aktif itu untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan penerangan hukum dan penyuluhan hukum.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu wujud implementasi komitmen Kejari Lembata yang dimulai dengan penerangan hukum kepada generasi muda.

Teddy berharap program itu nantinya dapat meningkatkan kesadaran hukum pada peserta didik.

Ia juga berharap pemberian materi edukasi itu dapat membantu upaya kejaksaan untuk mencegah kenakalan remaja.

"Diharapkan membantu mencegah kenakalan remaja yang mengarah pada tindak pidana peserta didik yang masih berusia di bawah 18 tahun," ujar Teddy.


Baca juga: Imigrasi Atambua tekankan pentingnya desa binaan sadar hukum

Baca juga: Kemenkumham NTT ajak pemda berkolaborasi wujudkan kepastian hukum