Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang segera melimpahkan berkas perkara kasus pengeboman ikan perairan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, ke Kejaksaan Negeri Sikka.
"Berkas perkara kasus pengeboman ikan oleh tersangka berinisial AA dan TS sudah dinyatakan lengkap sehingga segera dilimpahkan ke Kejari," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak di Kupang, Jumat, terkait dengan kelanjutan proses hukum kasus pengeboman ikan di perairan Kabupaten Sikka, NTT.
Praktik pengeboman ikan tersebut sebelumnya terjadi di perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, pada tanggal 26 Februari 2021.
Pelaku pengebom ikan akhirnya diamankan tim patroli gabungan yang terdiri atas Satuan Pengawas PSDKP Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Sikka.
Mubarak menyebutkan inisial empat orang nelayan itu, yakni AA (36), AH (17), S (17), dan TS (30).
Mereka diamankan berserta barang bukti berupa 1 unit perahu motor, 1 unit sampan, selang kompresor, dacor selam, korek api, bungkus rokok, karung, serta 424 ekor ikan beragam jenis.
Dari keempat pelaku, kata Mubarak, AA dan TS yang dinyatakan tersangka dan ditahan, sedangkan AH dan S tidak sebagai tersangka karena masih berada di bawah umur.
"Dua tersangka ini segera akan diproses tahap dua berupa pelimpahan beserta barang bukti ke Kejari Sikka untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Mubarak berharap penindakan hukum bagi pelaku pengeboman ikan dapat memberikan efek jerah sekaligus mengingatkan nelayan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Mudah-mudahan dengan upaya hukum ini tidak ada lagi praktik penangkan ikan yang merusak demi kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya di provinsi ini," katanya.
"Berkas perkara kasus pengeboman ikan oleh tersangka berinisial AA dan TS sudah dinyatakan lengkap sehingga segera dilimpahkan ke Kejari," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak di Kupang, Jumat, terkait dengan kelanjutan proses hukum kasus pengeboman ikan di perairan Kabupaten Sikka, NTT.
Praktik pengeboman ikan tersebut sebelumnya terjadi di perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, pada tanggal 26 Februari 2021.
Pelaku pengebom ikan akhirnya diamankan tim patroli gabungan yang terdiri atas Satuan Pengawas PSDKP Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Sikka.
Mubarak menyebutkan inisial empat orang nelayan itu, yakni AA (36), AH (17), S (17), dan TS (30).
Mereka diamankan berserta barang bukti berupa 1 unit perahu motor, 1 unit sampan, selang kompresor, dacor selam, korek api, bungkus rokok, karung, serta 424 ekor ikan beragam jenis.
Dari keempat pelaku, kata Mubarak, AA dan TS yang dinyatakan tersangka dan ditahan, sedangkan AH dan S tidak sebagai tersangka karena masih berada di bawah umur.
"Dua tersangka ini segera akan diproses tahap dua berupa pelimpahan beserta barang bukti ke Kejari Sikka untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
Mubarak berharap penindakan hukum bagi pelaku pengeboman ikan dapat memberikan efek jerah sekaligus mengingatkan nelayan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Mudah-mudahan dengan upaya hukum ini tidak ada lagi praktik penangkan ikan yang merusak demi kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya di provinsi ini," katanya.