Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan mediasi untuk penyelesaian konflik antarkelompok nelayan di Kabupaten Nagekeo dengan nelayan dari Kabupaten Sikka di Pulau Flores.
"Mediasi sekaligus pembinaan kami lakukan terhadap dua kelompok nelayan yang berkonflik terkait praktik penangkapan gurita di perairan Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Nagekeo," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada, Andi Amuntoda ketika dihubungi, Sabtu, (24/4).
Ia menjelaskan berdasarkan laporan DKP Nagekeo, warga nelayan di Desa Tonggo mengeluhkan aktivitas sekelompok nelayan dari Sikka yang sering menangkap gurita di perairan pesisir Desa Tonggo.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepala Desa Tonggo melaporkan bahwa nelayan penangkap gurita dari Sikka tidak mengantongi dokumen kapal dan perizinan usaha.
Kegiatan penangkapan gurita ini sudah pernah dilakukan dua kali pada beberapa waktu yang lalu di perairan yang sama dan sering terjadi konflik dengan para nelayan lokal, katanya.
Andi melanjutkan untuk menghindari konflik berlanjut, pihaknya pun menindaklanjuti laporan tersebut dan turun langsung ke lapangan untuk memediasi sekaligus pembinaan terhadap kedua kelompok nelayan.
"Jadi ada sembilan orang nelayan penangkap gurita dari Sikka. Pada awalnya memang terjadi penolakan dari nelayan lokal di Tonggo disebabkan karena nelayan tidak melapor dahulu ke pemerintah desa setempat," katanya.
Setelah memberikan pembinaan dan sosialisasi perijinan usaha perikanan tangkap, lanjut Andi, pihaknya juga membuat kesepakatan bersama antara nelayan penangkap gurita Sikka dengan nelayan lokal.
Ia menyebutkan beberapa hal yang disepakati yaitu nelayan penangkap gurita dari Sikka dikategorikan sebagai nelayan kecil sehingga tidak perlu memiliki perijinan usaha namun cukup memiliki TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan).
Para nelayan dari Sikka telah terdaftar pada DKP Provinsi NTT dengan nomor TDKP: 45.21.5397.625.00377 tanggal 30 Maret 2021 atas nama Zubaidah sehingga boleh menangkap ikan di Laut Sawu dan Laut Flores sesuai yang tercantum dalam TDKP.
Selain itu, nelayan Desa Tonggo belum menguasai teknologi penangkapan gurita sehingga telah dibuat kesepakatan agar nelayan dari Sikka dapat melibatkan nelayan lokal dalam penangkapan gurita.
Baca juga: DKP NTT sebut baru 187 kapal nelayan kecil Mabar dilengkapi BPKP
Dengan demikian maka terjadi transfer teknologi penangkapan gurita ke nelayan lokal agar kedepan nelayan lokal dapat menguasai teknik penangkapan gurita.
"Kita berharap dengan kesepakatan bersama ini tidak ada lagi gesekan antarsesama nelayan sehingga tidak terjadi konflik," katanya.
Baca juga: DKP NTT serahkan BPKP bagi 85 kapal nelayan Manggarai Barat
"Mediasi sekaligus pembinaan kami lakukan terhadap dua kelompok nelayan yang berkonflik terkait praktik penangkapan gurita di perairan Desa Tonggo, Kecamatan Nangaroro, Nagekeo," kata Kepala Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada, Andi Amuntoda ketika dihubungi, Sabtu, (24/4).
Ia menjelaskan berdasarkan laporan DKP Nagekeo, warga nelayan di Desa Tonggo mengeluhkan aktivitas sekelompok nelayan dari Sikka yang sering menangkap gurita di perairan pesisir Desa Tonggo.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kepala Desa Tonggo melaporkan bahwa nelayan penangkap gurita dari Sikka tidak mengantongi dokumen kapal dan perizinan usaha.
Kegiatan penangkapan gurita ini sudah pernah dilakukan dua kali pada beberapa waktu yang lalu di perairan yang sama dan sering terjadi konflik dengan para nelayan lokal, katanya.
Andi melanjutkan untuk menghindari konflik berlanjut, pihaknya pun menindaklanjuti laporan tersebut dan turun langsung ke lapangan untuk memediasi sekaligus pembinaan terhadap kedua kelompok nelayan.
"Jadi ada sembilan orang nelayan penangkap gurita dari Sikka. Pada awalnya memang terjadi penolakan dari nelayan lokal di Tonggo disebabkan karena nelayan tidak melapor dahulu ke pemerintah desa setempat," katanya.
Setelah memberikan pembinaan dan sosialisasi perijinan usaha perikanan tangkap, lanjut Andi, pihaknya juga membuat kesepakatan bersama antara nelayan penangkap gurita Sikka dengan nelayan lokal.
Ia menyebutkan beberapa hal yang disepakati yaitu nelayan penangkap gurita dari Sikka dikategorikan sebagai nelayan kecil sehingga tidak perlu memiliki perijinan usaha namun cukup memiliki TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan).
Para nelayan dari Sikka telah terdaftar pada DKP Provinsi NTT dengan nomor TDKP: 45.21.5397.625.00377 tanggal 30 Maret 2021 atas nama Zubaidah sehingga boleh menangkap ikan di Laut Sawu dan Laut Flores sesuai yang tercantum dalam TDKP.
Selain itu, nelayan Desa Tonggo belum menguasai teknologi penangkapan gurita sehingga telah dibuat kesepakatan agar nelayan dari Sikka dapat melibatkan nelayan lokal dalam penangkapan gurita.
Baca juga: DKP NTT sebut baru 187 kapal nelayan kecil Mabar dilengkapi BPKP
Dengan demikian maka terjadi transfer teknologi penangkapan gurita ke nelayan lokal agar kedepan nelayan lokal dapat menguasai teknik penangkapan gurita.
"Kita berharap dengan kesepakatan bersama ini tidak ada lagi gesekan antarsesama nelayan sehingga tidak terjadi konflik," katanya.
Baca juga: DKP NTT serahkan BPKP bagi 85 kapal nelayan Manggarai Barat