Kupang (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang mengurangi frekuensi layanan penyeberangan kapal fery antardaerah di NTT menyusul larangan mudik pada masa Hari Raya Idul Fitri dalam mencegah lonjakan kasus penularan COVID-19.
"Pengurangan frekuensi untuk membatasi mudik selama masa Lebaran sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran pemerintah Pusat dan daerah," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang Cuk Priyatno ketika dihubungi, Jumat, (6/5).
Pengurangan frekuensi layanan kapal fery di NTT dilakukan pada enam rute yakni Kupang-Aimere Kabupaten Nagekeo, dari dua kali seminggu menjadi satu kali.
Kupang-Lewoleba Kabupaten Lembata dua kali seminggu menjadi seminggu satu kali, Kupang-Larantuka Kabupaten Flores Timur tiga kali seminggu menjadi dua kali.
Kupang-Hansisi Pulau Semau setiap hari menjadi empat kali seminggu, Kupang-Kalabahi Kabupaten Alor tiga kali menjadi satu kali seminggu, dan Kupang-Sabu Raijua dua kali seminggu menjadi satu kali.
Bagi masyarakat atau pengguna jasa yang hendak membeli tiket penyeberangan kapal fery juga diberlakukan sejumlah ketentuan ketentuan seperti sudah lolos diverifikasi oleh petugas KKP untuk pemeriksaan PCR/rapid antigen/Genose dan verifikasi surat tugas atau lainnya dari petugas BPTD/KP3.
Priyatno menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa atas pengurangan layanan penyeberangan ini.
Ia mengatakan akan meninjau dan menyesuaikan kembali layanan penyeberangan sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: ASDP bantu mobilisasi bantuan logistik korban bencana Serojadi NTT
"Pengurangan frekuensi untuk membatasi mudik selama masa Lebaran sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran pemerintah Pusat dan daerah," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang Cuk Priyatno ketika dihubungi, Jumat, (6/5).
Pengurangan frekuensi layanan kapal fery di NTT dilakukan pada enam rute yakni Kupang-Aimere Kabupaten Nagekeo, dari dua kali seminggu menjadi satu kali.
Kupang-Lewoleba Kabupaten Lembata dua kali seminggu menjadi seminggu satu kali, Kupang-Larantuka Kabupaten Flores Timur tiga kali seminggu menjadi dua kali.
Kupang-Hansisi Pulau Semau setiap hari menjadi empat kali seminggu, Kupang-Kalabahi Kabupaten Alor tiga kali menjadi satu kali seminggu, dan Kupang-Sabu Raijua dua kali seminggu menjadi satu kali.
Bagi masyarakat atau pengguna jasa yang hendak membeli tiket penyeberangan kapal fery juga diberlakukan sejumlah ketentuan ketentuan seperti sudah lolos diverifikasi oleh petugas KKP untuk pemeriksaan PCR/rapid antigen/Genose dan verifikasi surat tugas atau lainnya dari petugas BPTD/KP3.
Priyatno menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa atas pengurangan layanan penyeberangan ini.
Ia mengatakan akan meninjau dan menyesuaikan kembali layanan penyeberangan sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: ASDP bantu mobilisasi bantuan logistik korban bencana Serojadi NTT