Kupang (Antara NTT) - Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu mengatakan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAKK) dari Kementerian Dalam Negeri akan dijadikan sebagai pedoman dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Legislatif 2019.

"Sesuai amanah UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 7/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, dasar penataan dapil berpedoman pada data kependudukan yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam dokumen DAKK," kata Thomas Dohu di Kupang, Senin.

Dia mengemukakan hal itu pada rapat koordinasi antarinstansi dalam rangka penyusunan penetapan dapil anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota serta simulasi penghitungan alokasi kursi.

Menurut dia, penyerahan dokumen DAKK rencananya akan dilakukan pada 17 Desember 2017. "Setelah itu KPU kabupaten/kota menyusun dan memberikan usulan penataan daerah pemilihan ke KPU provinsi untuk direkap dan diserahkan ke KPU pusat," katanya menjelaskan.

KPU pusat, kata dia yang berwenang melakukan penataan dan menetapkan Dapil setelah memverifikasi draf usulan dan rekapitukasi dari KPU kabupaten/kota dan provinsi.

Menurutnya, urgensi penataan Dapil karena belum ditatanya daerah pemilihan pada daerah pemekaran pasca Pemilihan Umum tahun 2014 lalu.

Selain berkembangnya data wilayah sehingga perubahan jumlah kecamatan dan perkembangan data penduduk yang mengakibatkan terjadinya perubahan alokasi kursi.

Dia menambahkan, prinsip-prinsip penataan Dapil adalah kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.

Artinya, daerah pemilihan bisa saja berubah dan jumlah kursi di DPRD kabupaten bisa mengalami perubahan, karena adanya penambahan jumlah pemilih dan pemekaran wilayah, katanya menambahkan. 

Keserasihan data
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Badan KesbangpolNusa Tenggara Timur Ady Endezon Mandala mengatakan, perlu dilakukan keserasian data kependudukan dengan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAKK.

"Sebelum mengambil DAKK dari Kemendagri, perlu rapat koordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota, untuk menkonsolidasikan data kependudukan terkini, agar bisa diserasikan dengan DAKK," katanya.

Menurut dia, penyerasian data DAKK oleh kantor Dukcapil kabupaten/kota dengan KPU penting agar ada waktu untuk melakukan perbaikan data kependudukan ke Kemendagri sebelum diserahkan ke KPU, sebagai pedoman penataan Dapil Pemilu 2019.

Selain itu, pemerintah harus menyelesaikan masalah mesin rekam e-KTP yang selalu rusak dan blanko yang sering habis, tidak ada di kantor camat atau dukcapil, sehingga masyarakat bisa segera melakukan perekaman dan memiliki e-KTP, katanya. 

Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu mengatakan, penyerahan dokumen DAK2 rencananya akan dilakukan pada 17 Desember 2017 mendatang.

Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri menjadi pedoman dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Umum (Pemilu)?Legislatif 2019.

"Setelah itu KPU kabupaten/kota menyusun dan memberikan usulan penataan daerah pemilihan ke KPU provinsi untuk direkap dan diserahkan ke KPU pusat," katanya menjelaskan.

KPU pusat, kata dia yang berwenang melakukan penataan dan menetapkan Dapil setelah memverifikasi draf usulan dan rekapitukasi dari KPU kabupaten/kota dan provinsi.

Menurutnya, urgensi penataan Dapil karena belum didatanya daerah pemilihan pada daerah pemekaran pasca Pemilihan Umum tahun 2014 lalu.

Selain berkembangnya data wilayah sehingga perubahan jumlah kecamatan dan perkembangan data penduduk yang mengakibatkan terjadinya perubahan alokasi kursi.

Dia menambahkan, prinsip-prinsip penataan Dapil adalah kesetaraan suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, coterminus, kohesivitas, integralitas wilayah dan kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.

Artinya, daerah pemilihan bisa saja berubah dan jumlah kursi di DPRD kabupaten bisa mengalami perubahan, karena adanya penambahan jumlah pemilih dan pemekaran wilayah, katanya menambahkan. 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024