Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Lalu Lintas Polda NTT menunda peluncuran penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ELTE) atau penerapan tilang elektronik yang semula akan diluncurkan pada Rabu (9/7) lalu.
"Iya ditunda peluncurannya pada tanggal 9 kemarin dan akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 bulan depan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krsina B kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (11/6).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan persiapan peluncuran penerapan tilang elektronik di NTT dan Kota Kupang dijadikan sebagai pilot project (proyek percontohan) sistem tersebut.
Ia mengatakan bahwa alasan penundaan tersebut secara serentak, dengan alasan agar persiapannya jauh lebih maksimal, sehingga tujuan pelaksanaan tilang secara daring itu bisa tercapai dengan baik.
Ia mengatakan bahwa Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah memasang 12 kamera pengintai atau CCTV di sejumlah titik di Kota Kupang untuk memantau para pelanggar lalu lintas guna mendukung program tilang elektronik.
"Sebanyak 12 CCTV elektronik itu tersebar di empat lokasi diantaranya lampu merah perempatan Polda NTT, Simpang Hero, perempatan Jalan Palapa, dan juga di bundaran Kantor Gubernur NTT," tambah dia.
Ia menjelaskan bahwa para pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, kemudian yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan terpantau melalui CCTV yang sudah dipasang itu.
Selain itu yang melanggar lampu lalu lintas atau "traffic light" juga akan mendapatkan surat tilang yang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor itu.
Untuk alurnya sendiri ujar dia, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang setelah pihak kepolisian melakukan verifikasi melalui rekaman CCTV yang sudah dipasang.
"Pelanggar nanti akan mendapatkan surat tilang, nanti akan langsung diantar ke rumah pengendara bermotor. Semua data pengendara bermotor sudah tersimpan di data milik Ditlantas Polda NTT," ujar dia.
Kota Kupang sendiri tambah dia menjadi proyek percontohan untuk pengoperasian tilang elektronik tersebut. Jika sudah berhasil maka kota-kota lain di NTT juga akan diterapkan.
Baca juga: Kapolda NTT perintahkan jajarannya perketat PKM
Harapannya ujar dia, kasus pelanggaran kendaraan bermotor semakin berkurang dan juga masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya melindungi diri saat berkendaraan dan juga membawa surat-surat kendaraan saat berkendara.
Baca juga: Tilang elektronik, Polda NTT pasang 12 CCTV di Kota Kupang
"Iya ditunda peluncurannya pada tanggal 9 kemarin dan akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 bulan depan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krsina B kepada ANTARA di Kupang, Jumat, (11/6).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan persiapan peluncuran penerapan tilang elektronik di NTT dan Kota Kupang dijadikan sebagai pilot project (proyek percontohan) sistem tersebut.
Ia mengatakan bahwa alasan penundaan tersebut secara serentak, dengan alasan agar persiapannya jauh lebih maksimal, sehingga tujuan pelaksanaan tilang secara daring itu bisa tercapai dengan baik.
Ia mengatakan bahwa Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah memasang 12 kamera pengintai atau CCTV di sejumlah titik di Kota Kupang untuk memantau para pelanggar lalu lintas guna mendukung program tilang elektronik.
"Sebanyak 12 CCTV elektronik itu tersebar di empat lokasi diantaranya lampu merah perempatan Polda NTT, Simpang Hero, perempatan Jalan Palapa, dan juga di bundaran Kantor Gubernur NTT," tambah dia.
Ia menjelaskan bahwa para pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, kemudian yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan terpantau melalui CCTV yang sudah dipasang itu.
Selain itu yang melanggar lampu lalu lintas atau "traffic light" juga akan mendapatkan surat tilang yang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor itu.
Untuk alurnya sendiri ujar dia, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang setelah pihak kepolisian melakukan verifikasi melalui rekaman CCTV yang sudah dipasang.
"Pelanggar nanti akan mendapatkan surat tilang, nanti akan langsung diantar ke rumah pengendara bermotor. Semua data pengendara bermotor sudah tersimpan di data milik Ditlantas Polda NTT," ujar dia.
Kota Kupang sendiri tambah dia menjadi proyek percontohan untuk pengoperasian tilang elektronik tersebut. Jika sudah berhasil maka kota-kota lain di NTT juga akan diterapkan.
Baca juga: Kapolda NTT perintahkan jajarannya perketat PKM
Harapannya ujar dia, kasus pelanggaran kendaraan bermotor semakin berkurang dan juga masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya melindungi diri saat berkendaraan dan juga membawa surat-surat kendaraan saat berkendara.
Baca juga: Tilang elektronik, Polda NTT pasang 12 CCTV di Kota Kupang