Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan operasi rutin di sejumlah objek vital terus dilakukan dalam rangka mencegah aksi premanisme dan pungutan liar.

"Polda NTT bersama jajaran di Polres jajaran akan menindak tegas siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau pun pungli di sejumlah tempat vital seperti di pelabuhan maupun di tempat lainnya," katanya di Kupang, Rabu (16/6).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan upaya dari kepolisian setempat memberantas aksi-aksi premanisme di wilayah Nusa Tenggara Timur, guna menjaga keamanan dan ketertiban di daerah itu.

Sejak ada instruksi dari Kapolri soal pemberantasan aksi premanisme dan pungli, Kapolda NTT sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengawasi pelabuhan, baik itu pelabuhan khusus kapal penyeberangan maupun di pelabuhan yang disinggahi oleh kapal penumpang Pelni.

Baca juga: Kapolda NTT perintahkan tindak tegas aksi premanisme

Baca juga: Kapolda NTT perintahkan jajarannya perketat PKM

Daerah-daerah tersebut memang dinilai rawan akan aktivitas pungli sehingga ia berharap ada kerja sama yang baik antar-masyarakat dengan kepolisian dalam rangka memberantas hal itu.

Selain ke pelabuhan khusus penumpang aktivitas patroli rutin juga dilakukan di lokasi bongkar muat kontainer di pelabuhan serta di terminal penumpang.

"Hal ini kami lakukan untuk mencegah aksi-aksi yang melanggar hukum," ujar dia.

Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan tidak ada kompromi dan akan menindak tegas siapapun yang masih berani mengganggu keamanan dan ketertiban serta masih melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pungli dan premanisme.

Dalam aksi pemberantasan premanisme di Kota Kupang aparat Kepolisian Resor Kupang Kota juga berhasil mengamankan seorang preman yang mengkonsumsi minuman keras.

Saat diamankan preman berinisial EFP (42) melawan sehingga pihak kepolisian langsung mengamankannya, dan langsung digiring ke Mapolda NTT untuk diberikan pembinaan terlebih dahulu.
 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024