Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng pemerintah daerah setempat dan United Nations Development Program (UNDP) untuk membentuk Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ini komitmen dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan International Non-Government Organisation (NGO) dalam percepatan penanganan pencemaran di NTT," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, (26/6).
Antam menjelaskan bahwa pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur ini disepakati oleh ketiga instansi setelah melaksanakan audiensi pada 23 Juni.
Tim itu sendiri, lanjutnya, juga merupakan implementasi dari Program Arafura and Timor Seas Ecosystem Approach Phase II (ATSEA-2).
Ia mengemukakan bahwa adapun inisiasi awal pembentukan tim tersebut sebenarnya telah dilaksanakan sejak bulan Juni 2020.
Antam menerangkan bahwa serangkaian rapat teknis yang difasilitasi UNDP telah dilaksanakan dengan melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah antara lain Kemenkomarves, KLHK, Kementerian Perhubungan, Biro Hukum Provinsi NTT, Bappeda Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
"Harapannya dengan adanya Tim ini, kita bisa memberikan respon secara cepat dan tepat dalam penanganan pencemaran. Tim ini nantinya beranggotakan unsur pemerintah daerah lintas bidang dengan asistensi dari Pemerintah Pusat," terang Antam.
Senada, Pengawas Perikanan Ahli Utama KKP Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tim tersebut akan dengan sigap berada di garda terdepan dalam merespons berbagai permasalahan di lapangan.
Selain itu, Eko juga menyampaikan bahwa tim ini akan mulai bekerja dengan menyusun Rencana Aksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran. "Kami akan mulai dari penyusunan Rencana Aksi, ini akan menjadi pilot project pertama daerah yang memiliki skema penanggulangan pencemaran," terangnya.
Baca juga: NTT minta dukungan pusat perjuangkan ganti rugi kasus Montara
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan instrumen penanggulangan pencemaran ini bukan hanya persoalan penegakan hukum saja, tetapi perlu dipersiapkan instrumen pengendaliannya.
Oleh sebab itu, Halid berharap Pemerintah Daerah untuk menyiapkan regulasi terkait hal tersebut. "Perlu Peraturan Daerah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pencemaran," ujar Halid.
Baca juga: KKP kaji dampak Seroja terhadap terumbu karang di Laut Sawu
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengharapkan Tim ini memberikan dampak positif bagi penanggulangan pencemaran di perairan NTT. Dia juga meminta Biro Hukum Pemprov untuk memproses lebih lanjut SK Tim tersebut dan akan menempatkan personil yang kompeten agar Tim ini dapat bekerja maksimal.
"Ini komitmen dan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan International Non-Government Organisation (NGO) dalam percepatan penanganan pencemaran di NTT," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, (26/6).
Antam menjelaskan bahwa pembentukan Tim Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Laut di Wilayah Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur ini disepakati oleh ketiga instansi setelah melaksanakan audiensi pada 23 Juni.
Tim itu sendiri, lanjutnya, juga merupakan implementasi dari Program Arafura and Timor Seas Ecosystem Approach Phase II (ATSEA-2).
Ia mengemukakan bahwa adapun inisiasi awal pembentukan tim tersebut sebenarnya telah dilaksanakan sejak bulan Juni 2020.
Antam menerangkan bahwa serangkaian rapat teknis yang difasilitasi UNDP telah dilaksanakan dengan melibatkan instansi pemerintah pusat dan daerah antara lain Kemenkomarves, KLHK, Kementerian Perhubungan, Biro Hukum Provinsi NTT, Bappeda Provinsi NTT, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
"Harapannya dengan adanya Tim ini, kita bisa memberikan respon secara cepat dan tepat dalam penanganan pencemaran. Tim ini nantinya beranggotakan unsur pemerintah daerah lintas bidang dengan asistensi dari Pemerintah Pusat," terang Antam.
Senada, Pengawas Perikanan Ahli Utama KKP Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa tim tersebut akan dengan sigap berada di garda terdepan dalam merespons berbagai permasalahan di lapangan.
Selain itu, Eko juga menyampaikan bahwa tim ini akan mulai bekerja dengan menyusun Rencana Aksi Pengawasan dan Pengendalian Pencemaran. "Kami akan mulai dari penyusunan Rencana Aksi, ini akan menjadi pilot project pertama daerah yang memiliki skema penanggulangan pencemaran," terangnya.
Baca juga: NTT minta dukungan pusat perjuangkan ganti rugi kasus Montara
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP, Halid K. Jusuf menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan instrumen penanggulangan pencemaran ini bukan hanya persoalan penegakan hukum saja, tetapi perlu dipersiapkan instrumen pengendaliannya.
Oleh sebab itu, Halid berharap Pemerintah Daerah untuk menyiapkan regulasi terkait hal tersebut. "Perlu Peraturan Daerah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pencemaran," ujar Halid.
Baca juga: KKP kaji dampak Seroja terhadap terumbu karang di Laut Sawu
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengharapkan Tim ini memberikan dampak positif bagi penanggulangan pencemaran di perairan NTT. Dia juga meminta Biro Hukum Pemprov untuk memproses lebih lanjut SK Tim tersebut dan akan menempatkan personil yang kompeten agar Tim ini dapat bekerja maksimal.