Pemkot Kupang terapkan PPKM mikro hingga RT/RW
Minggu, 27 Juni 2021 19:39 WIB
Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (FOTO ANTARA/ Benny Jahang)
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga ke tingkat RT/RW guna mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di daerah ini.
"Kami sudah menginstruksikan kepada semua camat dan lurah hingga RT/RW untuk bersama-sama melakukan pengendalian terhadap penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang dengan menerapkan PPKM berskala mikro secara ketat," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Minggu, (27/6) terkait antisipasi Pemkot Kupang terhadap potensi penyebaran kasus COVID-19, khususnya varien baru Delta.
Ia mengatakan upaya antisipasi dilakukan karena kasus COVID-19 di Kota Kupang mengalami penambahan 14 kasus/harinya.
Apalagi, kata dia, penyebaran kasus COVID-19 dengan varien baru Delta telah menyebar luas di Pulau Jawa.
"Tidak menutup kemungkinan bisa saja sampai ke Kota Kupang karena mobilitas orang yang masuk ke Kota Kupang sangat tinggi ," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Kupang telah menerapkan PPKM bersekala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di lingkungan masyarakat.
"Selama berlangsungnya PPKM pemerintah melarang kegiatan pesta di daerah yang memiliki kasus positif COVID-19 terbanyak seperti Kelurahan Oesapa, Manulai II, Fatululi dan Pasir Panjang," katanya.
Sementara kegiatan pesta untuk kelurahan dengan zona hijau atau nihil dengan kasus COVID-19 diizinkan namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut dia, bagi warga Kota Kupang yang baru tiba dari Pulau Jawa diwajibkan untuk melapor ke RT/RW dengan menunjuk hasil rapid test PCR.
"Apabila pelaku perjalanan mengalami keluhan sakit maka segera dikordinasikan dengan petugas kesehatan atau dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan terpapar COVID-19 atau tidak," katanya.
Dia mengatakan Pemkot Kupang akan membangun klinik pemeriksaan swab di Bandara El Tari Kupang untuk pemeriksaan swab bagi pelaku perjalanan yang tiba melalui pintu bandara udara El Tari Kupang.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Kupang bertambah 52 orang
Pemkot Kupang tidak ingin kecolongan dengan adanya penggunaan surat keterangan bebas COVID-19 yang dipalsukan.
Baca juga: Kota Kupang perbanyak ruang perawatan pasien COVID-19
"Semua penumpang yang tiba di Bandara Udara El Tari Kupang akan diperiksa kembali sudah bebas COVID-19 atau tidak. Apabila diketahui terpapar COVID-19 langsung dilakukan karantina," demikian Jefri Riwu Kore.
"Kami sudah menginstruksikan kepada semua camat dan lurah hingga RT/RW untuk bersama-sama melakukan pengendalian terhadap penyebaran kasus COVID-19 di Kota Kupang dengan menerapkan PPKM berskala mikro secara ketat," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Minggu, (27/6) terkait antisipasi Pemkot Kupang terhadap potensi penyebaran kasus COVID-19, khususnya varien baru Delta.
Ia mengatakan upaya antisipasi dilakukan karena kasus COVID-19 di Kota Kupang mengalami penambahan 14 kasus/harinya.
Apalagi, kata dia, penyebaran kasus COVID-19 dengan varien baru Delta telah menyebar luas di Pulau Jawa.
"Tidak menutup kemungkinan bisa saja sampai ke Kota Kupang karena mobilitas orang yang masuk ke Kota Kupang sangat tinggi ," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Kupang telah menerapkan PPKM bersekala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 dengan memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di lingkungan masyarakat.
"Selama berlangsungnya PPKM pemerintah melarang kegiatan pesta di daerah yang memiliki kasus positif COVID-19 terbanyak seperti Kelurahan Oesapa, Manulai II, Fatululi dan Pasir Panjang," katanya.
Sementara kegiatan pesta untuk kelurahan dengan zona hijau atau nihil dengan kasus COVID-19 diizinkan namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut dia, bagi warga Kota Kupang yang baru tiba dari Pulau Jawa diwajibkan untuk melapor ke RT/RW dengan menunjuk hasil rapid test PCR.
"Apabila pelaku perjalanan mengalami keluhan sakit maka segera dikordinasikan dengan petugas kesehatan atau dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna memastikan terpapar COVID-19 atau tidak," katanya.
Dia mengatakan Pemkot Kupang akan membangun klinik pemeriksaan swab di Bandara El Tari Kupang untuk pemeriksaan swab bagi pelaku perjalanan yang tiba melalui pintu bandara udara El Tari Kupang.
Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Kupang bertambah 52 orang
Pemkot Kupang tidak ingin kecolongan dengan adanya penggunaan surat keterangan bebas COVID-19 yang dipalsukan.
Baca juga: Kota Kupang perbanyak ruang perawatan pasien COVID-19
"Semua penumpang yang tiba di Bandara Udara El Tari Kupang akan diperiksa kembali sudah bebas COVID-19 atau tidak. Apabila diketahui terpapar COVID-19 langsung dilakukan karantina," demikian Jefri Riwu Kore.
Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkeu Purbaya: Penempatan Rp200 triliun di Himbara bisa terserap sektor rill sebulan
16 September 2025 13:09 WIB
Danantara: Kesepakatan membeli 50 pesawat Boeing sudah ada sebelum pandemi COVID-19
29 July 2025 14:02 WIB
KPK mengusut harga barang yang disuplai untuk bansos presiden terkait COVID-19
22 July 2025 11:36 WIB
Presiden Jokowi persilakan KPK mengusut dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020
27 June 2024 18:00 WIB, 2024
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Kemenag mempercepat implementasi wajib halal di Kabupaten Sumba Timur NTT
11 February 2026 13:59 WIB
Undana dan GMIT kolaborasi perkuat ketahanan pangan dan pendidikan di NTT
09 February 2026 19:20 WIB