Malaysia lanjutkan fase penguncian total
Senin, 28 Juni 2021 9:45 WIB
Masyarakat antre untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 di gedung Malaysia International Trade and Exhibition Centre (MITEC) di Kuala Lumpur, Kamis (24/6/2021). Jumlah pemberian vaksin sudah mencapai 6.301.727 dosis, terdiri satu dosis 4.547.685 (14 persen) dan dua dosis 1.727.042 (5,3 persen). Pemerintah Malaysia setempat menargetkan 60 persen vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok atau 'herd immunity'. ANTARA Foto/Agus Setiawan
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia melanjutkan fase pertama penguncian total Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam Rencana Pemulihan Negara (PPN) hingga tiga indikator nilai ambang utama dicapai.
"Ketiga indikator tersebut ialah rata-rata kasus harian COVID-19 menurun di bawah 4,000 kasus, kadar penggunaan katil di ICU sesuai kapasitas, serta kadar vaksinasi bagi populasi yang telah menerima dua dos lengkap mencapai 10 persen," kata Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Minggu (27/6).
Peralihan dari fase satu ke fase dua akan mempertimbangkan ketiga indikator tersebut sebelum diputuskan.
"Secara keseluruhan, PPN adalah strategi peralihan keluar dari kemelut pandemik COVID-19, yang meliputi empat fase melibatkan rencana peralihan fase Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) secara bertingkat," katanya.
Berdasarkan penilaian risiko yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM), pemerintah akan melanjutkan lagi tempo fase satu di seluruh negara atau provinsi seperti yang telah diumumkan oleh perdana menteri.
Baca juga: Pemimpin oposisi minta Raja Malaysia hentikan Proklamasi Darurat
"Situasi saat ini belum berhasil untuk beralih dari fase satu ke fase dua karena jumlah kasus positif baru harian menunjukkan tren mendatar," katanya.
Baca juga: Polisi Malaysia menangkap dua orang penyiksa PRT WNI
Ismail mengatakan sebelumnya waktu operasi kedai makan dan restoran hanya dibenarkan mulai jam 08.00 pagi hingga 20.00 malam.
"Setelah mempertimbangkan permintaan dan pandangan pengusaha kedai makan, sidang kabinet setuju untuk menukar waktu operasi premis yang menjual makanan mulai jam 06.00 pagi hingga 22.00 malam mulai 28 Juni 2021," katanya.
"Ketiga indikator tersebut ialah rata-rata kasus harian COVID-19 menurun di bawah 4,000 kasus, kadar penggunaan katil di ICU sesuai kapasitas, serta kadar vaksinasi bagi populasi yang telah menerima dua dos lengkap mencapai 10 persen," kata Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Minggu (27/6).
Peralihan dari fase satu ke fase dua akan mempertimbangkan ketiga indikator tersebut sebelum diputuskan.
"Secara keseluruhan, PPN adalah strategi peralihan keluar dari kemelut pandemik COVID-19, yang meliputi empat fase melibatkan rencana peralihan fase Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) secara bertingkat," katanya.
Berdasarkan penilaian risiko yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM), pemerintah akan melanjutkan lagi tempo fase satu di seluruh negara atau provinsi seperti yang telah diumumkan oleh perdana menteri.
Baca juga: Pemimpin oposisi minta Raja Malaysia hentikan Proklamasi Darurat
"Situasi saat ini belum berhasil untuk beralih dari fase satu ke fase dua karena jumlah kasus positif baru harian menunjukkan tren mendatar," katanya.
Baca juga: Polisi Malaysia menangkap dua orang penyiksa PRT WNI
Ismail mengatakan sebelumnya waktu operasi kedai makan dan restoran hanya dibenarkan mulai jam 08.00 pagi hingga 20.00 malam.
"Setelah mempertimbangkan permintaan dan pandangan pengusaha kedai makan, sidang kabinet setuju untuk menukar waktu operasi premis yang menjual makanan mulai jam 06.00 pagi hingga 22.00 malam mulai 28 Juni 2021," katanya.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Internasional
Lihat Juga
Militer AS mulai menempatkan rudal Patriot pada truk peluncur di pangkalan udara Qatar
11 February 2026 13:43 WIB
Duta Besar Iran menilai AS tidak layak pimpin inisiatif perdamaian di Gaza
11 February 2026 7:45 WIB
Indonesia ingin perkuat kerja sama dengan Iran dalam pemberdayaan perempuan
11 February 2026 7:38 WIB