Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, segera melakukan operasi disiplin penerapan protokol kesehatan guna menekan peningkatan kasus COVID-19.
"Operasi penertiban segera dilakukan karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di daerah ini sudah mulai kendor," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Senin, (28/6).
Menurut dia, operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya surat edaran Wali Kota Kupang terhadap penerapan PPKM berskala mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Ia mengatakan operasi penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang dilakukan terhadap masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti tidak menggunakan masker, melakukan kerumunan.
Menurut dia, warga yang melakukan pelangaran protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa hukuman fisik dan teguran tertulis.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan juga terhadap pelaku usaha yang tidak taat terhadap protokol kesehatan.
"Termasuk para pelaku usaha juga diberikan hukuman serupa apabila dalam kegiatan usaha mengabaikan aturan PPKM berskala mikro yang telah ditetapkan pemerintah Kota Kupang,"tegas Jefri.
Jefri berharap masyarakat Kota Kupang untuk lebih serius dalam mentaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terus bertambah di daerah ini.
Ia mengatakan, operasi penertiban dilakukan tim gugus tugas penanganan COVID-19 di kecamatan dan kelurahan di Kota Kupang terdiri dari aparat TNI/Polri serta unsur pemerintah dan RT/RW di daerah setempat.
Sementara itu juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang hingga Minggu (27/6) sudah mencapai 7.342 kasus dan yang telah dinyatakan sembuh 6.846 orang.
Baca juga: Kota Kupang minta penambahan vaksin COVID-19
Ia mengatakan, pasien COVID-19 yang sedang dalam perawatan medis dan karantina mandiri di Kota Kupang sebanyak 313 orang dan meninggal dunia karena terinveksi virus Corona mencapai 183 orang.
Baca juga: Dinkes Kota Kupang: Pengetatan PPKM mikro dilakukan di empat kelurahan
"Jumlah kasus COVID-19 yang masih dalam perawatan sangat banyak sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan operasi penertiban protokol kesehatan sehingga peningkatan kasus COVID-19 bisa ditekan," tegas Ernest.
"Operasi penertiban segera dilakukan karena kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di daerah ini sudah mulai kendor," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Senin, (28/6).
Menurut dia, operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya surat edaran Wali Kota Kupang terhadap penerapan PPKM berskala mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Ia mengatakan operasi penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang dilakukan terhadap masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti tidak menggunakan masker, melakukan kerumunan.
Menurut dia, warga yang melakukan pelangaran protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa hukuman fisik dan teguran tertulis.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan juga terhadap pelaku usaha yang tidak taat terhadap protokol kesehatan.
"Termasuk para pelaku usaha juga diberikan hukuman serupa apabila dalam kegiatan usaha mengabaikan aturan PPKM berskala mikro yang telah ditetapkan pemerintah Kota Kupang,"tegas Jefri.
Jefri berharap masyarakat Kota Kupang untuk lebih serius dalam mentaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19 karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 terus bertambah di daerah ini.
Ia mengatakan, operasi penertiban dilakukan tim gugus tugas penanganan COVID-19 di kecamatan dan kelurahan di Kota Kupang terdiri dari aparat TNI/Polri serta unsur pemerintah dan RT/RW di daerah setempat.
Sementara itu juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang hingga Minggu (27/6) sudah mencapai 7.342 kasus dan yang telah dinyatakan sembuh 6.846 orang.
Baca juga: Kota Kupang minta penambahan vaksin COVID-19
Ia mengatakan, pasien COVID-19 yang sedang dalam perawatan medis dan karantina mandiri di Kota Kupang sebanyak 313 orang dan meninggal dunia karena terinveksi virus Corona mencapai 183 orang.
Baca juga: Dinkes Kota Kupang: Pengetatan PPKM mikro dilakukan di empat kelurahan
"Jumlah kasus COVID-19 yang masih dalam perawatan sangat banyak sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi penyebaran COVID-19 dengan melakukan operasi penertiban protokol kesehatan sehingga peningkatan kasus COVID-19 bisa ditekan," tegas Ernest.