Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur,  menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro secara ketat dalam kawasan Desa Mosi Ngaran, Kecamatan Elar Selatan, setelah 100 warga setempat terkonfimasi positif COVID-19.

"Desa Mosi Ngaran saat ini sudah ditutup total untuk akses masuk maupun keluar bagi siapapun setelah 100 warga desa terpapar COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Manggarai Timur, Boni Sai kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (4/7).

Ia mengatakan penutupan total di desa itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran kasus COVID-19 setelah 100 orang warga terpapar.

Menurut dia 100 warga desa yang terpapar virus corona karena wilayah Desa Mosi Ngaran merupakan pintu masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Ngada.

"Banyaknya warga yang terpapar virus corona karena ada warga yang datang dari luar wilayah itu untuk mengikuti hajatan kedukaan, sehingga kasus ini menyebar dengan cepat. Kasus ini masuk dalam kasus transmisi lokal," tegasnya.

Ia mengatakan, saat ini warga yang terpapar virus corona menjalani isolasi mandiri di rumah dan dibawa pengawasan ketat Satgas COVID-19 Kecamatan Elar Selatan dan para petugas medis dari Puskesmas Runus.

"Mulai saat ini semua warga desa dilarang keluar wilayah desa dan tidak mengizinkan orang dari luar masuk ke Desa Mosi Ngaran sehingga penyebaran kasus COVID-19 yang menimpa 100 warga itu bisa dikendalikan," tegas Boni.

Baca juga: 160 lansia di Manggarai Timur ikut vaksinasi COVID-19

Dia mengatakan mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 di Kabupaten Manggarai Timur, Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas telah mengeluarkan instruksi tentang kegiatan kemasyarakatan dibatasi seperti acara adat supaya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Manggarai Timur fokus jadikan desa pusat pergerakan ekonomi

Sedangkan untuk pesta nikah menurut dia pemerintah melakukan pembatasan waktu sampai jam 18.00 Wita.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024