Kupang (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Kupang, Nusa Tenggara Timur, memperketat pengawasan terhadap dokumen tes COVID-19 yang dibawa pelaku perjalanan guna mencegah munculnya praktik pemalsuan dokumen.
"Kami sudah mengantongi daftar fasilitas kesehatan atau laboratorium yang berhak mengeluarkan dokumen tes COVID-19 sehingga setiap dokumen yang dibawa pelaku perjalanan akan diperiksa secara ketat," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang Putu Alit Sudarma di Kupang, Kamis, (8/7).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya mencegah praktik pemalsuan dokumen tes COVID-19 oleh pelaku perjalanan yang melalui bandara dan pelabuhan di NTT.
Putu menyebutkan praktik pemalsuan dokumen COVID0-19 oleh pelaku perjalanan telah ditemukan di Pelabuhan Bolok Kabupaten Kupang dan Pelabuhan Tenau Kota Kupang masih-masih dua kasus.
Oleh karena itu KKP Kupang akan lebih meningkatkan ketelitian dalam operasional di lapangan terutama di pelabuhan dan bandara, katanya.
Putu mengatakan pihaknya telah memiliki daftar semua nama fasilitas kesehatan dan laboratorium di Kota Kupang yang berhak berhak melaksanakan pemeriksaan COVID-19.
Dengan demikian jika ada pelaku perjalanan yang membawa dokumen tes COVID-19 di luar dari pada nama yang terdaftar maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak akan validasi jika ada dokumen tes COVID-19 selain dari nama-nama yang terdaftar," katanya.
Baca juga: KKP Kupang tahan delapan penumpang bawa surat bebas COVID-19 palsu
Baca juga: KKP bantu 40.000 benih ikan dukung budidaya di NTT
Ia pun meminta masyarakat atau pelaku perjalanan agar secara jujur menjalani pemeriksaan COVID-19 untuk melindungi dirinya sendiri serta orang lain di dalam perjalanan maupun tempat tujuan.
"Kami sudah mengantongi daftar fasilitas kesehatan atau laboratorium yang berhak mengeluarkan dokumen tes COVID-19 sehingga setiap dokumen yang dibawa pelaku perjalanan akan diperiksa secara ketat," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang Putu Alit Sudarma di Kupang, Kamis, (8/7).
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan upaya mencegah praktik pemalsuan dokumen tes COVID-19 oleh pelaku perjalanan yang melalui bandara dan pelabuhan di NTT.
Putu menyebutkan praktik pemalsuan dokumen COVID0-19 oleh pelaku perjalanan telah ditemukan di Pelabuhan Bolok Kabupaten Kupang dan Pelabuhan Tenau Kota Kupang masih-masih dua kasus.
Oleh karena itu KKP Kupang akan lebih meningkatkan ketelitian dalam operasional di lapangan terutama di pelabuhan dan bandara, katanya.
Putu mengatakan pihaknya telah memiliki daftar semua nama fasilitas kesehatan dan laboratorium di Kota Kupang yang berhak berhak melaksanakan pemeriksaan COVID-19.
Dengan demikian jika ada pelaku perjalanan yang membawa dokumen tes COVID-19 di luar dari pada nama yang terdaftar maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak akan validasi jika ada dokumen tes COVID-19 selain dari nama-nama yang terdaftar," katanya.
Baca juga: KKP Kupang tahan delapan penumpang bawa surat bebas COVID-19 palsu
Baca juga: KKP bantu 40.000 benih ikan dukung budidaya di NTT
Ia pun meminta masyarakat atau pelaku perjalanan agar secara jujur menjalani pemeriksaan COVID-19 untuk melindungi dirinya sendiri serta orang lain di dalam perjalanan maupun tempat tujuan.