Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat rasio okupansi tempat tidur (Bad Occupancy Rate (BOR)) pasien COVID-19 pada sembilan daerah setempat telah melampaui standar 60 persen yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTT Isyak Nuka ketika dikonfirmasi di Kupang, Selasa, (13/7) menyebutkan rasio BOR sembilan daerah itu, Kota Kupang sebesar 76,79 persen serta delapan kabupaten yakni Kabupaten Kupang 66,67 persen, Lembata 63,41 persen, Flores Timur 66,47 persen.

Selain itu Manggarai Barat 97,06 persen, Sumba Timur 61,9 persen, Sumba Barat Daya 65,7 persen, dan Rote Ndao 71,43 persen.

"Sembilan daerah ini sudah masuk dalam kategori 'lampu merah' karena rasio BOR-nya sudah melampaui standar 60 persen," katanya.

Isyak Nuka mengatakan rasio okupansi tempat tidur yang paling mengkhawatirkan yakni di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, yang sudah mencapai 97,06 persen dengan jumlah tempat tidur yang tersedia sebanyak 34 unit.

Ia yakin hingga Selasa ini, semua persediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Manggarai Barat telah digunakan seiring meningkatnya jumlah kasus.

Menurut dia, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus berupaya mempersiapkan tempat isolasi tambahan atau darurat bagi pasien COVID-19.

Namun, katanya, yang paling penting dukungan semua elemen masyarkat untuk mencegah agar tidak tertular COVID-19 dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

Baca juga: Menkes sebut BOR pasien COVID-19 di RS sudah terisi 90 ribu

Baca juga: Kasus COVID harian bertambah capai 47.899

"Kalau terpapar COVID-19 dan dirawat maka akan jadi persoalan tersendiri bagi pasien karena kondisi ruangan isolasi kita yang sangat terbatas," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024