Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang warganya menggelar acara takbiran keliling menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19.
"Kota Kupang merupakan daerah dengan status zona merah dan oranye kasus COVID-19, sehingga pemerintah Kota Kupang saat ini meniadakan kegiatan takbiran keliling pada 19 Juli malam," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Kamis, (15/7).
Usai melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang untuk membahas pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021, ia menjelaskan, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang untuk sementara tidak diperbolehkan karena bagian wilayah Kota Kupang belum ada yang masuk zona hijau (daerah tanpa kasus infeksi corona) dan zona kuning (daerah dengan risiko penularan virus corona rendah).
Pemerintah Kota Kupang, ia mengatakan, hanya mengizinkan warga Muslim melaksanakan takbiran di masjid dengan peserta dibatasi maksimal 10 orang.
"Waktu kegiatan malam takbiran diizinkan dilakukan di masjid dengan batas waktu hingga pukul 20.00 WITA," kata Hermanus Man.
Ia menambahkan, pemerintah kota untuk sementara juga tidak memperbolehkan penyelenggaraan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan.
"Pembatasan kegiatan keagamaan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penambahan kasus COVID-19 di Kota Kupang," katanya.
Hermanus Man mengatakan, aparat Kepolisian dan TNI akan memantau penerapan pembatasan dalam kegiatan keagamaan yang ditujukan untuk menekan risiko penularan virus corona.
Baca juga: Pemkot Kupang vaksinasi massal bagi 10.500 warga
Baca juga: BEM NTT harapkan Polda laksanakan vaksinasi di kampus
"Kota Kupang merupakan daerah dengan status zona merah dan oranye kasus COVID-19, sehingga pemerintah Kota Kupang saat ini meniadakan kegiatan takbiran keliling pada 19 Juli malam," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Kamis, (15/7).
Usai melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang untuk membahas pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021, ia menjelaskan, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang untuk sementara tidak diperbolehkan karena bagian wilayah Kota Kupang belum ada yang masuk zona hijau (daerah tanpa kasus infeksi corona) dan zona kuning (daerah dengan risiko penularan virus corona rendah).
Pemerintah Kota Kupang, ia mengatakan, hanya mengizinkan warga Muslim melaksanakan takbiran di masjid dengan peserta dibatasi maksimal 10 orang.
"Waktu kegiatan malam takbiran diizinkan dilakukan di masjid dengan batas waktu hingga pukul 20.00 WITA," kata Hermanus Man.
Ia menambahkan, pemerintah kota untuk sementara juga tidak memperbolehkan penyelenggaraan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan.
"Pembatasan kegiatan keagamaan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penambahan kasus COVID-19 di Kota Kupang," katanya.
Hermanus Man mengatakan, aparat Kepolisian dan TNI akan memantau penerapan pembatasan dalam kegiatan keagamaan yang ditujukan untuk menekan risiko penularan virus corona.
Baca juga: Pemkot Kupang vaksinasi massal bagi 10.500 warga
Baca juga: BEM NTT harapkan Polda laksanakan vaksinasi di kampus