Kemenkumham NTT gelar penyuluhan hukum keliling

id penyuluhan hukum keliling,edukasi hukum di ntt,inovasi kemenkumham ntt,sosialisasi hukum,kemenkumham ntt,kecamatan oebob

Kemenkumham NTT gelar penyuluhan hukum keliling

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT Marciana Dominika Jone hadir serta memberikan sambutan dalam kegiatan penyluhan hukum keliling di Kantor Camat Oebobo, Kota Kupang, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Kalau hari ini bapak ibu mau membuat perusahaan perseorangan dengan modal di bahwa Rp5 miliar, maka bayar cuma Rp50 ribu dan langsung jadi dalam waktu dekat...
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar penyuluhan hukum keliling bagi warga Kota Kupang untuk mengedukasi kesadaran hukum serta pelayanan hukum yang dapat diakses warga setempat.

"Melalui penyuluhan hukum keliling ini kami hadir langsung mengedukasi warga, membangun kesadaran hukum dan memberikan pelayanan berupa konsultasi hukum, pendaftaran perseroan perorangan, serta pelayanan kekayaan intelektual," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam kegiatan penyuluhan hukum keliling di Kantor Camat Oebobo, Kota Kupang, Rabu, (8/3/2023).

Dalam kegiatan yang dihadiri Camat Oebobo beserta jajaran serta lurah dan warga, ia mengatakan pihaknya membuka ruang konsultasi hukum yang dapat dimanfaatkan warga yang membutuhkan penjelasan terkait hukum.

Layanan konsultasi hukum, kata dia, juga disediakan secara dalam jaringan atau online sehingga warga yang tidak sempat memanfaatkannya melalui kegiatan penyuluhan hukum keliling, maka selanjutnya mengakses secara daring.

Lebih lanjut, Marciana mengatakan saat ini pemerintah tengah mendorong kemudahan berusaha bagi setiap warga, sehingga pihaknya menghadirkan petugas untuk memberikan pelayanan administrasi hukum umum berupa pelayanan partai politik, pendaftaran perseroan perseorangan.

"Kalau hari ini bapak ibu mau membuat perusahaan perseorangan dengan modal di bahwa Rp5 miliar, maka bayar cuma Rp50 ribu dan langsung jadi dalam waktu dekat," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan pelayan kekayaan intelektual untuk pendaftaran merek, paten, dan hak cipta yang bisa diakses warga atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Marciana mengajak warga yang memiliki usaha seperti kios, rumah makan, menjahit, dan lainnya agar bisa mendaftarkan merek untuk melindungi produk mereka secara hukum. Selain itu, warga yang memiliki karya seperti lagu, kerajinan tangan, dan lainnya juga dapat mendaftarkan paten.

"Jadi silahkan manfaatkan layanan ini. Prinsip kekayaan intelektual adalah siapa yang mendatar pertama dia yang memegang haknya," katanya.

Sementara itu Camat Oebobo Paulus Kajo Werang mengatakan pihaknya bersyukur karena kecamatan setempat menjadi sasaran kegiatan penyuluhan hukum keliling.

Ia menginginkan  tujuh kelurahan di Kecamatan Oebobo, semuanya bisa menjadi kelurahan sadar hukum agar masyarakat hidup dengan aman dan tertib.

"Oleh karena itu kami berharap kegiatan penyuluhan hukum keliling seperti ini jangan hanya hari ini namun bisa langsung ke tingkat kelurahan, RT/RW," katanya.

Ia juga mengajak warga untuk memanfaatkan berbagai pelayanan yang dihadirkan dalam kegiatan itu untuk mengatasi kendala atau kesulitan berkaitan dengan persoalan hukum maupun dalam hal membangun usaha ekonomi.

Baca juga: Tingkatkan layanan, Kemenkumham NTT sediakan pos pengaduan HAM di setiap lapas dan rutan

Baca juga: Kemenkumham sarankan warga manfaatkan bantuan hukum gratis