Kupang (ANTARA) - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memerintahkan Wakil Bupati Thomas Ola Langoday untuk menjalankan tugas Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur yang meninggal dunia setelah terpapar COVID-19 agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar.

"Wakil Bupati Lembata dapat melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu proses penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengangkatan Wakil Bupati Lembata sebagai Bupati Lembata," kata Gubernur NTT dalam Surat Penugasan Wakil Bupati Lembata yang diterima di Kupang, Senin, (19/7).

Surat penugasan ini dikeluarkan berkenaan dengan telah wafatnya Bupati Lembata masa jabatan 2017-2021 atas nama Eliaser Yentji Sunur.

Dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat 1 huruf a Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah Berhenti Karena Meninggal Dunia.

Di dalam ketentuan Pasal 88 ayat 2 UU tersebut ditegaskan bahwa dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota belum dilakukan, maka wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota atau sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota.

Sehubungan dengan itu maka Gubernur Viktor Laiskodat menugaskan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Lembata sambil menunggu penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur meninggal di rumah sakit di Kota Kupang, Sabtu (17/7), setelah dirawat di ruang isolasi COVID-19.

Baca juga: Jenazah Bupati Yentji meninggal setelah isolasi COVID-19 dimakamkan di Lembata

Jenazah bupati diterbangkan ke Lembata untuk dimakamkan pada Minggu (18/7) sesuai ketatanegaraan yang hanya dihadiri keluarga inti dan Forkopimda Lembata.
Baca juga: Bupati Lembata meninggal dunia di RS Siloam

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024