Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton mengingatkan syarat vaksinasi COVID-19 yang diberlakukan pemerintah daerah perlu dikaji secara mendalam, agar tidak merugikan masyarakat dalam mendapatkan hak pelayanan publik.
"Syarat vaksinasi jangan sampai menyandera hak setiap warga dalam mendapatkan pelayanan publik dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya, di Kupang, Rabu (21/7)
Ia mengatakan dalam sepekan terakhir pihaknya mendapatkan banyak informasi dari masyarakat di NTT yang bertanya terkait kesulitan mendapatkan layanan publik, seperti mengurus KTP karena disyaratkan harus sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
Darius menjelaskan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan administrasi warga memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Pasal 13 A ayat 4 peraturan tersebut menegaskan orang yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan.
Baca juga: 16.451.288 warga Indonesia terima dosis lengkap vaksin COVID-19
Baca juga: Memburu vaksinasi di tengah pandemi
Meski demikian, kata dia, harus dipahami bahwa orang yang tidak mengikuti berbeda makna dengan orang yang belum mengikuti vaksin. Sanksi administratif hanya bisa dikenakan bagi orang yang tidak, bermakna bahwa yang bersangkutan memang tidak ada niat dan tidak mau divaksin.
Sedangkan orang yang belum divaksin, kata dia, bisa jadi karena alasan lain baik bersifat internal seperti orang tersebut belum boleh divaksin karena belum tiga bulan yang bersangkutan negatif dari COVID-19 atau alasan penyakit penyerta.
Selain itu, alasan eksternal seperti di daerahnya masih kurang tersedia vaksin. "Sehingga hemat saya, tidak boleh karena belum divaksin, maka serta-merta mengurangi hak rakyat terhadap layanan administratif warga," katanya lagi.
Darius menegaskan bahwa layanan publik adalah hak warga dan menjadi kewajiban pemerintah, karena itu tidak boleh disandera dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi oleh negara adalah dalam rangka menjamin keselamatan publik yang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana tertera jelas dalam konstitusi negara
Oleh karena itu, kata dia lagi, vaksinasi wajib didukung demi keselamatan warga, namun tantangannya adalah bagaimana pemerintah memilih instrumen pewajiban yang tepat dengan tidak harus menyandera pelayanan administratif warga.
"Syarat vaksinasi jangan sampai menyandera hak setiap warga dalam mendapatkan pelayanan publik dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya, di Kupang, Rabu (21/7)
Ia mengatakan dalam sepekan terakhir pihaknya mendapatkan banyak informasi dari masyarakat di NTT yang bertanya terkait kesulitan mendapatkan layanan publik, seperti mengurus KTP karena disyaratkan harus sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
Darius menjelaskan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan administrasi warga memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Pasal 13 A ayat 4 peraturan tersebut menegaskan orang yang tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan.
Baca juga: 16.451.288 warga Indonesia terima dosis lengkap vaksin COVID-19
Baca juga: Memburu vaksinasi di tengah pandemi
Meski demikian, kata dia, harus dipahami bahwa orang yang tidak mengikuti berbeda makna dengan orang yang belum mengikuti vaksin. Sanksi administratif hanya bisa dikenakan bagi orang yang tidak, bermakna bahwa yang bersangkutan memang tidak ada niat dan tidak mau divaksin.
Sedangkan orang yang belum divaksin, kata dia, bisa jadi karena alasan lain baik bersifat internal seperti orang tersebut belum boleh divaksin karena belum tiga bulan yang bersangkutan negatif dari COVID-19 atau alasan penyakit penyerta.
Selain itu, alasan eksternal seperti di daerahnya masih kurang tersedia vaksin. "Sehingga hemat saya, tidak boleh karena belum divaksin, maka serta-merta mengurangi hak rakyat terhadap layanan administratif warga," katanya lagi.
Darius menegaskan bahwa layanan publik adalah hak warga dan menjadi kewajiban pemerintah, karena itu tidak boleh disandera dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, pelaksanaan vaksinasi oleh negara adalah dalam rangka menjamin keselamatan publik yang menjadi tanggung jawab negara sebagaimana tertera jelas dalam konstitusi negara
Oleh karena itu, kata dia lagi, vaksinasi wajib didukung demi keselamatan warga, namun tantangannya adalah bagaimana pemerintah memilih instrumen pewajiban yang tepat dengan tidak harus menyandera pelayanan administratif warga.