Kupang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang , Nusa Tenggara Timur mengimbau wajib pajak yang sudah terdaftar agar segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) akibat pandemi COVID-19.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi kepada wartawan di Kupang, Rabu mengatakan bahwa perpanjangan fasilitas PPh itu tentu akan sangat membantu para wajib pajak.

“Dengan adanya perpanjangan pemberian fasilitas insentif pajak ini diharapkan wajib pajak yang masuk dalam kriteria tersebut dapat memaksimalkan pemanfaatannya sehingga tujuan insentif dapat terpenuhi, yaitu membantu masyarakat dalam melewati keadaan pandemi COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas PPh tersebut sebagai mana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kemudian juga sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta

Disamping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah diantaranya untuk insentif PPh Pasal 21, yakni karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif PPH pasal 21 ditanggung pemerintah. Akan tetapi, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini

Untuk para pelaku UMKM, tetap mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Baca juga: KPP sebut penerimaan pajak tahun 2020 capai 95,48 persen
Baca juga: 17 ekor hewan kurban dari KPP Pratama Kupang kepada masyarakat

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini juga tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Untuk mendapatkan fasilitas PPh pelaku usaha harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor dengan pengajuan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui layanan daring di laman www.pajak.go.id," ujar dia.

Pemerintah juga memberikan batas waktu atau relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus bulan depan, oleh karena itu Ayu mengharapkan agar para para wajib pajak memanfaatkan momentum itu.

Ketentuan selengkapnya tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19. Pajak Kita Untuk Kita.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024