Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) masih melakukan pengejaran terhadap 19 orang buronan kasus korupsi dan tindak pidana umum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada 19 orang terdakwa maupun terpidana yang masih menjadi buron dan sedang dalam proses pencarian pihak Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, di Kupang, Kamis (22/7).
Menurut dia, 19 orang yang masuk dalam DPO Kejati NTT itu merupakan terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.
Dia mengatakan, Kejati NTT bersama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI selalu berkoordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap 19 orang buronan itu.
Abdul Hakim mengatakan selama periode Januari-Juli 2021, Kejati NTT telah meringkus delapan orang yang masuk dalam DPO, baik tersangka maupun terpidana.
Kedelapan orang yang berhasil ditangkap masing-masing Fransiskus Saverius Benyamin Paun merupakan DPO Kejaksaan Negeri Ende, Dewi Susiani merupakan DPO Kejati NTT, Dominggus Lokollo masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Selain itu, kata dia, Ferderikus Lopes merupakan DPO Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Abdul Hakim menambahkan, tim Tabur Kejati NTT dan Kejaksaan Agung juga telah meringkus tiga DPO dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing Stefen Agustinus, Yeheskiel Bansole, dan Daniel Fangi.
Sedangkan satu DPO lainnya, yaitu Paskalis Oematasn merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Alor.
Dia mengatakan, Kejaksaan NTT terus berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap 19 DPO yang belum diringkus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penangkapan terhadap para buronan itu.
Baca juga: Kejaksaan minta buronan kasus korupsi Bank NTT serahkan diri
Baca juga: Kejaksaan tangkap buronan kasus korupsi di TTU
"Kami berharap mereka untuk menyerahkan diri, guna menjalani proses hukum yang sedang dilakukan," kata Abdul Hakim.
"Ada 19 orang terdakwa maupun terpidana yang masih menjadi buron dan sedang dalam proses pencarian pihak Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, di Kupang, Kamis (22/7).
Menurut dia, 19 orang yang masuk dalam DPO Kejati NTT itu merupakan terdakwa dan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi maupun tindak pidana umum.
Dia mengatakan, Kejati NTT bersama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI selalu berkoordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap 19 orang buronan itu.
Abdul Hakim mengatakan selama periode Januari-Juli 2021, Kejati NTT telah meringkus delapan orang yang masuk dalam DPO, baik tersangka maupun terpidana.
Kedelapan orang yang berhasil ditangkap masing-masing Fransiskus Saverius Benyamin Paun merupakan DPO Kejaksaan Negeri Ende, Dewi Susiani merupakan DPO Kejati NTT, Dominggus Lokollo masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Selain itu, kata dia, Ferderikus Lopes merupakan DPO Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Abdul Hakim menambahkan, tim Tabur Kejati NTT dan Kejaksaan Agung juga telah meringkus tiga DPO dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang masing-masing Stefen Agustinus, Yeheskiel Bansole, dan Daniel Fangi.
Sedangkan satu DPO lainnya, yaitu Paskalis Oematasn merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Alor.
Dia mengatakan, Kejaksaan NTT terus berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap 19 DPO yang belum diringkus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penangkapan terhadap para buronan itu.
Baca juga: Kejaksaan minta buronan kasus korupsi Bank NTT serahkan diri
Baca juga: Kejaksaan tangkap buronan kasus korupsi di TTU
"Kami berharap mereka untuk menyerahkan diri, guna menjalani proses hukum yang sedang dilakukan," kata Abdul Hakim.