Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur mempersiapkan pengetatan yang signifikan untuk mencegah penyebaran COVID-19 setelah pemerintah menetapkan daerah itu harus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Bupati Sumba Timur Kristofel Praing kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Senin, (26/7) mengatakan pemerintah daerah setempat sudah menyiapkan juga konsep makro dalam penerapan PPKM itu.
"Kami di Sumba Timur sudah siap menerapkan PPMK level 4 ini," katanya.
Ia mengatakan dalam hal pengetatan yang signifikan itu pemerintah daerah setempat akan membuat siskamling sampai tingkat RT/RW untuk membantu pengawasan terhadap setiap kegiatan masyarakat.
Petugas siskamling juga nantinya ditugaskan untuk mengawasi kegiatan masyarakat serta warga yang isolasi mandiri di daerah tersebut.
"Sebenarnya sebelum ada PPKM level 4 ini kami sudah lakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Warga hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 Wita. Demikian juga pertokoan dan warung-warung juga hanya buka hingga pukul 20.00 Wita," tambah dia.
Ia mengatakan saat ini yang perlu dilakukan pengetatan, tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi hingga lingkungan masyarakat terkecil.
Baca juga: WVI bantu APD Rp1 miliar untuk Sumba Timur
Ia menambahkan masyarakat mau tidak mau harus mengikuti aturan ini demi kesehatan bersama. Warga yang melanggar ketentuan akan kena sanksi.
Baca juga: Wartawan dan dokter di Sumba Timur terkonfirmasi positif COVID
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM level 4, kata dia, sedang dibahas dengan forkompimda, baik polisi, TNI, maupun satgas terkait.
Bupati Sumba Timur Kristofel Praing kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Senin, (26/7) mengatakan pemerintah daerah setempat sudah menyiapkan juga konsep makro dalam penerapan PPKM itu.
"Kami di Sumba Timur sudah siap menerapkan PPMK level 4 ini," katanya.
Ia mengatakan dalam hal pengetatan yang signifikan itu pemerintah daerah setempat akan membuat siskamling sampai tingkat RT/RW untuk membantu pengawasan terhadap setiap kegiatan masyarakat.
Petugas siskamling juga nantinya ditugaskan untuk mengawasi kegiatan masyarakat serta warga yang isolasi mandiri di daerah tersebut.
"Sebenarnya sebelum ada PPKM level 4 ini kami sudah lakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Warga hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 Wita. Demikian juga pertokoan dan warung-warung juga hanya buka hingga pukul 20.00 Wita," tambah dia.
Ia mengatakan saat ini yang perlu dilakukan pengetatan, tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi hingga lingkungan masyarakat terkecil.
Baca juga: WVI bantu APD Rp1 miliar untuk Sumba Timur
Ia menambahkan masyarakat mau tidak mau harus mengikuti aturan ini demi kesehatan bersama. Warga yang melanggar ketentuan akan kena sanksi.
Baca juga: Wartawan dan dokter di Sumba Timur terkonfirmasi positif COVID
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM level 4, kata dia, sedang dibahas dengan forkompimda, baik polisi, TNI, maupun satgas terkait.