Kupang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan pada lima pintu masuk guna mencegah masuknya warga dari luar daerah yang tidak mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama berlangsungnya PPKM level IV.
"Kami akan lebih memperketat pengawasan pada pintu-pintu masuk ke Kota Kupang guna mencegah masuknya warga dari luar Kota Kupang yang tidak mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadimus Mere di Kupang, Senin, (26/7).
Menurut Bernardimus Mere, lima pintu masuk yang diawasi secara ketat selama pemberlakuan PPKM level IV mulai 27 Juli-8 Agustus 2021 itu yaitu pintu masuk Bimoku, Baumata, Belo dan Nasipanaf serta Bolok.
"Warga yang masuk ke Kota Kupang harus menunjukkan hasil pemeriksaan antigen. Apabila tidak memiliki hasil pemeriksaan antigen maka kami larang masuk ke Kota Kupang. Pengetatan ini dilakukan guna menekan penambahan kasus COVID-19 di kota Kupang,"tegasnya.
Dia juga menegaskan, tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi warga yang masuk dari luar Kota Kupang.
Menurut dia, apabila warga dari luar Kota Kupang yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat maka langsung diarahkan ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Apabila warga yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat itu merupakan warga Kota Kupang maka langsung diarahkan ke RSUD SK Lerik untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Mere.
Dia menambahkan, Dinas Perhubungan Kota Kupang tidak mengizinkan semua angkutan umum dari luar kota parkir dalam waktu lama selama berada di Kota Kupang.
Baca juga: Pemkot Kupang ancam beri sanksi pidana bagi pelanggar prokes
"Kendaraan umum yang datang dari luar kota hanya diizinkan untuk bongkar muatan pada malam hari. Tidak diizinkan bongkar muatan pada pagi dan siang hari mulai Selasa (27/7)," kata Mere.
Baca juga: Kota Kupang dapat tambahan 15.000 vaksin COVID-19
"Kami akan lebih memperketat pengawasan pada pintu-pintu masuk ke Kota Kupang guna mencegah masuknya warga dari luar Kota Kupang yang tidak mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadimus Mere di Kupang, Senin, (26/7).
Menurut Bernardimus Mere, lima pintu masuk yang diawasi secara ketat selama pemberlakuan PPKM level IV mulai 27 Juli-8 Agustus 2021 itu yaitu pintu masuk Bimoku, Baumata, Belo dan Nasipanaf serta Bolok.
"Warga yang masuk ke Kota Kupang harus menunjukkan hasil pemeriksaan antigen. Apabila tidak memiliki hasil pemeriksaan antigen maka kami larang masuk ke Kota Kupang. Pengetatan ini dilakukan guna menekan penambahan kasus COVID-19 di kota Kupang,"tegasnya.
Dia juga menegaskan, tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi warga yang masuk dari luar Kota Kupang.
Menurut dia, apabila warga dari luar Kota Kupang yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat maka langsung diarahkan ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Apabila warga yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat itu merupakan warga Kota Kupang maka langsung diarahkan ke RSUD SK Lerik untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Mere.
Dia menambahkan, Dinas Perhubungan Kota Kupang tidak mengizinkan semua angkutan umum dari luar kota parkir dalam waktu lama selama berada di Kota Kupang.
Baca juga: Pemkot Kupang ancam beri sanksi pidana bagi pelanggar prokes
"Kendaraan umum yang datang dari luar kota hanya diizinkan untuk bongkar muatan pada malam hari. Tidak diizinkan bongkar muatan pada pagi dan siang hari mulai Selasa (27/7)," kata Mere.
Baca juga: Kota Kupang dapat tambahan 15.000 vaksin COVID-19