Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto menegaskan perlu pemberian sanksi tegas kepada warga yang tidak mematuhi ketentuan selama PPKM level IV dalam mencegah penyebaran COVID-19 di NTT.
"Aparat Kejaksaan harus mendukung PPKM Level IV di NTT. Dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya," kata Yulianto di Kupang, Senin , (26/7).
Dia mengatakan selama menjalankan tugas pada masa PPKM level IV para aparat Kejaksaan harus tetap menggunakan hati nurani.
Kendati demikian, kata Yulianto, apabila terpaksa harus menindak warga yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM level IV yang telah ditetapkan pemerintah maka perlu memberikan sanksi tegas namun terukur.
"Pastikan sanksi yang diberikan itu mampu memberikan efek jera. Terapkan tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani,"tegas Yulianto.
Yulianto mengatakan tidak mengharapkan dalam situasi sulit saat ini hukum menjadi alat 'pemiskinan' bagi rakyat kecil.
"Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat, namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan profesional," kata Yulianto.
Menurut dia hukum yang tegas dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.
Baca juga: Jaksa Agung: Hukum jangan jadi alat "pemiskinan" rakyat kecil
Pemerintah Kota Kupang mulai Selasa (27/7) hingga 8 Agustus 2021 memberlakukan PPKM level IV guna mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini terus melonjak di Ibukota Provinsi NTT itu.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT perpanjang vaksinasi COVID-19
"Aparat Kejaksaan harus mendukung PPKM Level IV di NTT. Dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya," kata Yulianto di Kupang, Senin , (26/7).
Dia mengatakan selama menjalankan tugas pada masa PPKM level IV para aparat Kejaksaan harus tetap menggunakan hati nurani.
Kendati demikian, kata Yulianto, apabila terpaksa harus menindak warga yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM level IV yang telah ditetapkan pemerintah maka perlu memberikan sanksi tegas namun terukur.
"Pastikan sanksi yang diberikan itu mampu memberikan efek jera. Terapkan tuntutan yang proporsional berdasarkan hati nurani,"tegas Yulianto.
Yulianto mengatakan tidak mengharapkan dalam situasi sulit saat ini hukum menjadi alat 'pemiskinan' bagi rakyat kecil.
"Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat, namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan profesional," kata Yulianto.
Menurut dia hukum yang tegas dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.
Baca juga: Jaksa Agung: Hukum jangan jadi alat "pemiskinan" rakyat kecil
Pemerintah Kota Kupang mulai Selasa (27/7) hingga 8 Agustus 2021 memberlakukan PPKM level IV guna mencegah penyebaran COVID-19 yang saat ini terus melonjak di Ibukota Provinsi NTT itu.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT perpanjang vaksinasi COVID-19