Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan kelonggaran kepada para pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang khusus wilayah NTT untuk tidak perlu menunjukan kartu vaksinasi COVID-19 jika ingin bepergian di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
"Kita ubah kebijakannya dari semula mewajibkan menunjukkan kartu vaksin jika ingin bepergian, kini tidak perlu lagi. Tetapi hanya khususnya di wilayah NTT saja," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (29/7).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan surat edaran surat Edaran perihal Penyesuaian Perpanjangan Pembatasan Pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan Nomor 550/553.2/316/VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang diditandatangani langsung oleh Kadis Perhubungan NTT, Isyak Nuka.
Alasan melonggarkan aturan tersebut bagi pelaku perjalanan udara karena banyak masyarakat di NTT ini belum menerima suntikan vaksin COVID-19.
"Kita keluarkan SE untuk tidak mensyaratkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Hal ini karena belum semua masyarakat divaksin karena tidak tersedianya vaksin yang cukup di daerah-daerah di NTT ini," ujar dia.
Walaupun diberikan kelonggaran soal kartu vaksin, tetapi calon penumpang tetap menunjukkan surat hasil negatif tes cepat Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Hal ini juga dia berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan jalur perjalanan laut serta darat, khususnya wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
Tetapi ujar Isyak, perlaku perjalanan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini khusus untuk wilayah NTT saja kasus COVID-19 semakin tinggi.
Menanggapi pelonggaran itu, beberapa warga di Kota Kupang mengaku sangat bersyukur karena selama ini sulit sekali mendapatkan jatah untuk vaksinasi.
Alfred misalnya seorang warga di Kota Kupang, mengatakan bahwa selama ini ia bersama keluarganya kesulitan mendapatkan lokasi vaksin karena selalu ramai oleh warga yang vaksin, dan menimbulkan kerumunan yang kemudian dikhawatirkan menimbulkan klaster baru.
Baca juga: Ini syarat perjalanan baru bagi pengguna transportasi udara
Baca juga: Kemenhub atur syarat perjalanan darat di masa PPKM Level 1-4
"Tetapi dengan adanya surat edaran ini saya rasa akan banyak warga yang merasa lega. Saya rasa tidak hanya saya yang belum divaksin, tetapi masih banyak warga di Kota ini yang belum juga," ujarnya.
"Kita ubah kebijakannya dari semula mewajibkan menunjukkan kartu vaksin jika ingin bepergian, kini tidak perlu lagi. Tetapi hanya khususnya di wilayah NTT saja," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (29/7).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan surat edaran surat Edaran perihal Penyesuaian Perpanjangan Pembatasan Pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan Nomor 550/553.2/316/VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang diditandatangani langsung oleh Kadis Perhubungan NTT, Isyak Nuka.
Alasan melonggarkan aturan tersebut bagi pelaku perjalanan udara karena banyak masyarakat di NTT ini belum menerima suntikan vaksin COVID-19.
"Kita keluarkan SE untuk tidak mensyaratkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat perjalanan. Hal ini karena belum semua masyarakat divaksin karena tidak tersedianya vaksin yang cukup di daerah-daerah di NTT ini," ujar dia.
Walaupun diberikan kelonggaran soal kartu vaksin, tetapi calon penumpang tetap menunjukkan surat hasil negatif tes cepat Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Hal ini juga dia berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan jalur perjalanan laut serta darat, khususnya wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
Tetapi ujar Isyak, perlaku perjalanan diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini khusus untuk wilayah NTT saja kasus COVID-19 semakin tinggi.
Menanggapi pelonggaran itu, beberapa warga di Kota Kupang mengaku sangat bersyukur karena selama ini sulit sekali mendapatkan jatah untuk vaksinasi.
Alfred misalnya seorang warga di Kota Kupang, mengatakan bahwa selama ini ia bersama keluarganya kesulitan mendapatkan lokasi vaksin karena selalu ramai oleh warga yang vaksin, dan menimbulkan kerumunan yang kemudian dikhawatirkan menimbulkan klaster baru.
Baca juga: Ini syarat perjalanan baru bagi pengguna transportasi udara
Baca juga: Kemenhub atur syarat perjalanan darat di masa PPKM Level 1-4
"Tetapi dengan adanya surat edaran ini saya rasa akan banyak warga yang merasa lega. Saya rasa tidak hanya saya yang belum divaksin, tetapi masih banyak warga di Kota ini yang belum juga," ujarnya.