Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai pada triwulan II di Provinsi Nusa Tenggara Timur mencapai sebesar Rp727,8 miliar yang bersumber dari minuman yang mengandung etil alkohol.

"Secara persentase jumlah penerimaan ini mencapai 104,41 persen atau melampaui total target cukai tahunan NTT sebesar Rp697,1 miliar," kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan NTT Tri Budhianto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa,  (3/8).

Ia mengemukakan hal itu berkaitan realisasi penerimaan cukai di NTT pada semester II tahun 2021.

Penerimaan cukai sebesar Rp782,8 miliar ini, kata dia semuanya bersumber dari minuman yang mengandung etil alkohol.

Penerimaan cukai pada triwulan II 2021 ini mengalami kenaikan sebesar 167,82 persen atau Rp456,1 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada triwulan II 2020.

Tri Budhianto menjelaskan sesuai target APBN pada 2021 ini NTT mendapatkan alokasi target penerimaan cukai jenis baru berupa cukai kantong plastik.

Baca juga: Penyaluran Dana Desa semester I di NTT mencapai Rp802,4 miliar

Namun sampai saat ini belum dapat dilakukan pemnungutan cukai kantong plastik karena belum adanya regulasi dan payung hukum yang mengaturnya.

Baca juga: Realisasi belanja Pemerintah Pusat di NTT mencapai Rp5,57 triliun

"Target tahunan untuk cukai kantong plastik ini sebsar Rp16,2 juta namun belum terlaksana karena belum ada regulasi terkait pemungkutannya," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024