Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Dominika Djone mengatakan pihaknya telah melakukan harmonisasi sebanyak 111 rancangan peraturan daerah (raperda) selama periode Januari-Juli 2021.
"Harmonisasi raperda yang kami lakukan ini dari tiga aspek, yakni prosedural, teknis, dan substansinya, untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Marciana, di Kupang, Rabu, (11/8).
Ia menjelasakan dalam kegiatan harmonisasi atau pemantapan konsepsi raperda, juga dilakukan penyusunan naskah akademik sebanyak 93 naskah.
Marciana menjelaskan pula dari aspek sumber daya manusia, Kanwil Kemenkumham NTT memiliki 16 orang tenaga perancang yang terdiri dari satu orang perancang madia, tiga perancang muda, dan 13 perancang pratama.
Menurut dia, jumlah tenaga perancang di Kanwil Kemenkumham NTT masih perlu ditambah, mengingat luasnya wilayah NTT yang terdiri dari 22 kabupaten/kota.
Karena itu, pihaknya telah mengusulkan tambahan 33 formasi perancang dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2022 sesuai dengan analisis jabatan yang telah dilakukan.
"Saat ini memang peran perancang sangat dibutuhkan di kabupaten/kota," katanya pula.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 111 raperda yang diharmonisasikan, terdapat empat daerah yang memasukkan penataan regulasi berkaitan dengan Omnibus Law sebagai arah kebijakan, strategi dan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD).
Baca juga: Kemenkumham NTT sumbang 46 kantong darah untuk pasien
Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Belu.
Baca juga: 11.108 pendaftar lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham NTT
Marciana menambahkan, dengan harmonisasi ini, maka ketika raperda ditetapkan sebagai peraturan daerah dapat diterapkan dengan lancar tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi raperda yang kami lakukan ini dari tiga aspek, yakni prosedural, teknis, dan substansinya, untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Marciana, di Kupang, Rabu, (11/8).
Ia menjelasakan dalam kegiatan harmonisasi atau pemantapan konsepsi raperda, juga dilakukan penyusunan naskah akademik sebanyak 93 naskah.
Marciana menjelaskan pula dari aspek sumber daya manusia, Kanwil Kemenkumham NTT memiliki 16 orang tenaga perancang yang terdiri dari satu orang perancang madia, tiga perancang muda, dan 13 perancang pratama.
Menurut dia, jumlah tenaga perancang di Kanwil Kemenkumham NTT masih perlu ditambah, mengingat luasnya wilayah NTT yang terdiri dari 22 kabupaten/kota.
Karena itu, pihaknya telah mengusulkan tambahan 33 formasi perancang dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2022 sesuai dengan analisis jabatan yang telah dilakukan.
"Saat ini memang peran perancang sangat dibutuhkan di kabupaten/kota," katanya pula.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 111 raperda yang diharmonisasikan, terdapat empat daerah yang memasukkan penataan regulasi berkaitan dengan Omnibus Law sebagai arah kebijakan, strategi dan program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD).
Baca juga: Kemenkumham NTT sumbang 46 kantong darah untuk pasien
Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Belu.
Baca juga: 11.108 pendaftar lolos seleksi administrasi CPNS Kemenkumham NTT
Marciana menambahkan, dengan harmonisasi ini, maka ketika raperda ditetapkan sebagai peraturan daerah dapat diterapkan dengan lancar tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.