Kupang (ANTARA) -

Pemerintah Kabupaten Ende di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, mulai menjalankan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk penanganan penyebaran COVID-19 di daerah itu


"Ende menjadi salah satu dari 45 kabupaten di seluruh Indonesia yang ditetapkan pada 9 Agustus 2021 masuk PPKM level 4," kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Ende Aries Dewi Lestari dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (12/8).

Dengan demikian jumlah daerah di NTT yang menjalankan PPKM level 4 yakni sebanyak empat daerah setelah tiga daerah yang lebih dahulu menerapkannya yakni Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka.

Dewi Lestari menjelaskan kriteria penetapan PPKM level 4 di antaranya lonjakan kasus COVID-19 dan jumlah pemeriksaan (testing).

Jumlah testing COVID-19 di Ende, kata dia masih sangat kurang karena banyak upaya pelacakan (tracing) yang tidak bisa dilakukan akibat penolakan dari masyarakat karena takut positif tertular COVID-19 dan dibawa ke tempat isolasi terpusat.

Ia mencontohkan seperti kegiatan tracing yang dilakukan pada 9 Agustus yang hanya menjangkau 33 orang dari jumlah yang seharusnya sebanyak 315 orang.

"Jadi kalau jumlah kasus menurun tetapi tracing-nya sedikit sekali maka akan jadi pertimbangan Pemerintah Pusat sehingga kita ditetapkan masuk PPKM level 4," katanya.

Lebih lanjut, Dewi Lestari menjelaskan pemerintah kabupaten setempat saat ini mulai menjalankan PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimatan, Sulawesi, Nsua Tenggara, dan Papua.

Ia menyebutkan salah satu pembatasan yang dilakukan yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui jarak jauh.

"Di Ende ada beberapa sekolah yang sebelumnya tatap muka tetapi kemarin sudah diperingatkan sama pak bupati (Bupati Ende Achmad Djafar, red)," katanya.

Selain itu pembatasan kegiatan di tempat ibadah yang hanya diikuti maksimal sebanyak 30 orang. Pada sektor esensial seperti lembaga keuangan maupun instansi pelayanan publik juga dibatasi jumlah karyawan atau pegawai yang masuk atau bekerja.


Baca juga: Ende batalkan ritual adat Taga Kamba jelang HUT Kemerdekaan

Baca juga: Polres Mabar gelar patroli KRYD terapkan PPKM level 3

"Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, loundry masih bisa buka dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.


Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024