Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan jajarannya untuk memantau penerapan harga tes PCR di setiap rumah sakit berkaitan dengan penurunan harga PCR dan Surat Edaran Kemenkes No: HK.02.02/I/2845/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR.
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun,kepada wartawan di Kupang, Jumat, (20/8) mengatakan bahwa Kapolda NTT sendiri sudah memberikan atensi khusus untuk memantau penerapan harga tes PCR di daerah itu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas kesehatan bahwa dalam pembinaan laboratorium dan fasilitas kesehatan agar mematuhi tarif PCR yang telah ditetapkan, yakni Rp525 ribu berlaku tiga hari sejak dikeluarkan," katanya.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri. Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Sementara itu apabila adanya penyimpangan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka Polda NTT akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara professional sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
“Kami akan proses jika ada oknum yang masih melakukan penyimpangan jika masih ada lab dan faskes yang menerapkan harga tes PCR di atas harga yang ditentukan," ujar dia.
Terkait pasal apa atau UU apa yang akan dikenakan kepada para pelangar, mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan antara lain UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Baca juga: Polda NTT belum memiliki kapal patroli yang memadai
Baca juga: Polda NTT siapkan fasilitas vaksinasi terapung bagi warga pesisir
Sementara itu pantaun ANTARA di sejumlah Rumah Sakit (RS) di kota Kupang, beberapa rumah sakit yang menerima tes PCR sudah menerapkan instruksi Kemenkes soal harga PCR, salah satunya adalah RS Siloam Kupang.
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun,kepada wartawan di Kupang, Jumat, (20/8) mengatakan bahwa Kapolda NTT sendiri sudah memberikan atensi khusus untuk memantau penerapan harga tes PCR di daerah itu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas kesehatan bahwa dalam pembinaan laboratorium dan fasilitas kesehatan agar mematuhi tarif PCR yang telah ditetapkan, yakni Rp525 ribu berlaku tiga hari sejak dikeluarkan," katanya.
Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri. Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.
Sementara itu apabila adanya penyimpangan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka Polda NTT akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara professional sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
“Kami akan proses jika ada oknum yang masih melakukan penyimpangan jika masih ada lab dan faskes yang menerapkan harga tes PCR di atas harga yang ditentukan," ujar dia.
Terkait pasal apa atau UU apa yang akan dikenakan kepada para pelangar, mantan Kabid Humas Polda NTT itu mengatakan antara lain UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.
Baca juga: Polda NTT belum memiliki kapal patroli yang memadai
Baca juga: Polda NTT siapkan fasilitas vaksinasi terapung bagi warga pesisir
Sementara itu pantaun ANTARA di sejumlah Rumah Sakit (RS) di kota Kupang, beberapa rumah sakit yang menerima tes PCR sudah menerapkan instruksi Kemenkes soal harga PCR, salah satunya adalah RS Siloam Kupang.