Pasangan Umbu-Tagela adukan KPU ke Panwaslu
Minggu, 18 Februari 2018 21:08 WIB
Jemris Fointuna
Kupang (AntaraNews NTT) - Pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Tengah, Umbu M Marisi-Tagela Ibisola mengadukan KPU setempat ke Panwaslu karena menggugurkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2018.
"Panwaslu sudah menerima permohonan sengketa Pilkada Sumba Tengah dari pasangan tersebut, namun belum bisa ditindaklanjuti, karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Minggu.
Ia mengatakan pasangan tersebut berjanji akan melengkapi persyaratan yang belum lengkap pada Senin (19/2) untuk ditindaklanjuti oleh Panwaslu Sumba Tengah. "Kami akan mengeluarkan keputusan dalam bentuk rekomendasi kepada KPU," tambahnya.
KPU Sumba Tengah dalam pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Tengah pada Senin, (12/2), menggugurkan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, Umbu M Marisi-Tagela Ibisola yang diusung Partai Nasdem dan PKS.
Pasangan dengan simbol politik Mata itu digugurkan karena bakal calon Wakil Bupati atas nama Tagela Ibisola tidak memasukan surat keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
Dalam pleno itu, KPU Sumba Tengah hanya menetapkan empat dari lima pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2018 di daerah itu.
Empat pasangan calon itu adalah pasangan calon Paulus SK Linu-Daniel Landa. Pasangan ini didukung PKPI dan Hanura. Pasangan calon Umbu Besi-Windi. Pasangan ini lolos dan bertarung melalui jalur perseorangan.
Selain itu, pasangan calon Umbu Dondu-Semuel Saki Pekulimu. Pasangan ini didukung partai Gerindera dan Partai Golkar dan pasangan Umbu S. Samapaty-Marthinus Umbu Djoka diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Panwaslu sudah menerima permohonan sengketa Pilkada Sumba Tengah dari pasangan tersebut, namun belum bisa ditindaklanjuti, karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada Antara di Kupang, Minggu.
Ia mengatakan pasangan tersebut berjanji akan melengkapi persyaratan yang belum lengkap pada Senin (19/2) untuk ditindaklanjuti oleh Panwaslu Sumba Tengah. "Kami akan mengeluarkan keputusan dalam bentuk rekomendasi kepada KPU," tambahnya.
KPU Sumba Tengah dalam pleno penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sumba Tengah pada Senin, (12/2), menggugurkan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati, Umbu M Marisi-Tagela Ibisola yang diusung Partai Nasdem dan PKS.
Pasangan dengan simbol politik Mata itu digugurkan karena bakal calon Wakil Bupati atas nama Tagela Ibisola tidak memasukan surat keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
Dalam pleno itu, KPU Sumba Tengah hanya menetapkan empat dari lima pasangan calon yang mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2018 di daerah itu.
Empat pasangan calon itu adalah pasangan calon Paulus SK Linu-Daniel Landa. Pasangan ini didukung PKPI dan Hanura. Pasangan calon Umbu Besi-Windi. Pasangan ini lolos dan bertarung melalui jalur perseorangan.
Selain itu, pasangan calon Umbu Dondu-Semuel Saki Pekulimu. Pasangan ini didukung partai Gerindera dan Partai Golkar dan pasangan Umbu S. Samapaty-Marthinus Umbu Djoka diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK mengusut proses pengajuan dana hibah ke anggota DPRD, Ketua KPUD, dan Bawaslu
28 July 2025 14:42 WIB
Bawaslu Mabar: Paslon bupati-wabup konsisten narasikan pilkada damai
08 October 2024 11:50 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB