Kupang (AntaraNews NTT) - Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan sekitar 90.000 peserta BPJS Kesehatan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi terlantar akibat terhentinya kontrak kerja sama antara BPJS Cabang Kupang dengan Rumah Sakit Siloam Kupang.

"Data yang dimiliki Pemkot Kupang tahun 2017 sekitar 90.000 orang peserta BPJS terlantar karena tidak bisa dilayani di RS Siloam akibat terhentinya kontrak kerja sama dengan BPJS," kata Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa.

Jefri mengatakan hal itu dihadapan seluruh pejabat di Setda Kota Kupang yang ikut dalam acara penandatanganan perjanjian kerja 2018 antar Wali Kota dengan kepala perangkat daerah lingkup pemerintah kota Kupang serta para camat.

Jefri mengaku, sebagai kepala daerah di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini sangat kecewa terhadap kebijakan BPJS yang menghentikan kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam Kupang.

"Saya sangat kecewa dengan kebijakan itu, karena banyak warga Kota Kupang yang ingin mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Siloam menjadi tidak terlayani. Kenyataannya, 90.000 peserta BPJS Kesehatan jadi terlantar," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, pemerintah Kota Kupang, telah mengirim surat kepada Direktur BPSJ Pusat agar mencarikan solusi dalam mengatasi persoalan pemutusan kerja sama itu, sehingga peserta BPJS di Kota Kupang tetap mendapat layanan kesehatan di Rumah Sakit Siloam.

Ia mengatakan, pemutusan kontrak kerja sama yang berdampak luas seperti itu seharusnya tidak harus dibawa ke ranah publik, karena berdampak pada masyarakat.

"Jika ada persoalan dengan manajemen rumah sakit, seharusnya diselesaikan secara internal dan tidak harus mengorbankan pasien. Jangan menelantarkan para pasien yang membutuhkan pelayanan medis," kata Jefri.

Ia berharap BPJS perlu meninjau kembali kebijakannya itu demi menyelamatkan ribuan warga Kota Kupang yang menjadi peserta BPJS.

"NTT belum memiliki fasilitas kesehatan selengkap yang dimiliki Rumah Sakit Siloam, kita berharap pemutusan kerja sama itu dipertimbangkan lagi demi menyelamatkan para peserta BPJS di Kota Kupang," demikian Jefri Riwu Kore.

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2025