Pilkada 2018 - Batas dana kampanye Pilgub NTT Rp149 miliar
Kamis, 1 Maret 2018 22:15 WIB
Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli
Kupang (AntaraNews NTT) - Dana kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT 2018, dibatasi hanya sampai Rp149 miliar per pasangan calon.
"Batasan dana ini akan menjadi rujukan bagi setiap pasangan calon, mengingat besaran dana kampanye para pasangan calon bervariasi," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait dana kampanye pasangan calon dalam Pilgub NTT.
"Besaran dana kampanye sudah kami sepakati dalam rapat pleno antara KPU NTT dengan empat tim penghubung pasangan calon beberapa hari lalu," katanya.
Menurut dia, kesepakatan bersama rencana biaya dana kampanye oleh setiap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT itu hanya sebagai acuan.
"Jadi dari sekian banyak jenis kegiatan kampanye, KPU memberikan kebebasan kepada pasangan calon untuk memilih dan merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dibuat saat kampanye," kata Yosafat.
Dia menambahkan, dalam rapat koordinasi dengan tim penghubung, ada dana kampanye yang kecil dan ada yang besar dengan angka-angka yang berbeda-beda.
"Karena dana kampanye bervariasi, maka kami mengambil angka yang paling tinggi, dan kami tahu bahwa seluruh paslon memiliki kemampuan untuk dana kampanye tersebut," katanya.
Penetapan pembatasan anggaran dana kampanye Pilgub tahun 2018 ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pilgub tahun 2018, katanya menjelaskan.
Dalam Pilgub NTT 2018, diikuti empat pasangan calon. Empat pasangan calon yang ditetapkan itu adalah pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok yang diusung Partai Gerindera dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan calon Marianus Sae -Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB, pasangan calon Beny K Harman (BKH)-Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI.
Dan pasangan calon, Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar dan Partai Hanura.
"Batasan dana ini akan menjadi rujukan bagi setiap pasangan calon, mengingat besaran dana kampanye para pasangan calon bervariasi," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait dana kampanye pasangan calon dalam Pilgub NTT.
"Besaran dana kampanye sudah kami sepakati dalam rapat pleno antara KPU NTT dengan empat tim penghubung pasangan calon beberapa hari lalu," katanya.
Menurut dia, kesepakatan bersama rencana biaya dana kampanye oleh setiap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT itu hanya sebagai acuan.
"Jadi dari sekian banyak jenis kegiatan kampanye, KPU memberikan kebebasan kepada pasangan calon untuk memilih dan merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dibuat saat kampanye," kata Yosafat.
Dia menambahkan, dalam rapat koordinasi dengan tim penghubung, ada dana kampanye yang kecil dan ada yang besar dengan angka-angka yang berbeda-beda.
"Karena dana kampanye bervariasi, maka kami mengambil angka yang paling tinggi, dan kami tahu bahwa seluruh paslon memiliki kemampuan untuk dana kampanye tersebut," katanya.
Penetapan pembatasan anggaran dana kampanye Pilgub tahun 2018 ini, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta Pilgub tahun 2018, katanya menjelaskan.
Dalam Pilgub NTT 2018, diikuti empat pasangan calon. Empat pasangan calon yang ditetapkan itu adalah pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok yang diusung Partai Gerindera dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan calon Marianus Sae -Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB, pasangan calon Beny K Harman (BKH)-Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI.
Dan pasangan calon, Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar dan Partai Hanura.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Polisi membenarkan ada dua laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
29 January 2026 10:42 WIB