Menjadi anggota DPD-RI hanya mengumpulkan 2.000 suara
Jumat, 2 Maret 2018 17:31 WIB
Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan, jumlah dukungan untuk calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019 dari daerah pemilihan NTT sebanyak 2.000 pemilih.
"Untuk menjadi calon anggota DPD dari dapil NTT, calon hanya membutuhkan 2.000 dukungan pemilih yang tersebar pada 50 persen kabupaten/kota," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat, terkait syarat calon DPD pada Pemilu 2019.
Menurut dia, syarat menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019 ini memang lebih ringan dari Pemilu 2014 lalu, karena perhitungan syarat dukungan pemilih menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 berjumlah 3.184.565 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 1.544.400 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.640.165 orang pemilih.
Yosafat Koli mengatakan, sesuai ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit dua ribu pemilih.
"NTT memiliki DPT sekitar 3 juta lebih sehingga termasuk dalam provinsi dengan jumlah DPT 1-5 juta pemilih, maka jumlah dukungan paling sedikit 2.000 pemilih," katanya.
Syarat ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu, termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI pemilu 2019.
Dalam UU itu, disebutkan bahwa untuk menjadi calon anggota DPD RI 2019, bakal calon harus mengantongi dukungan pemilih yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto kopi kartu tanda penduduk setiap pendukung, kata Yosafat Koli menjelaskan.
Khusus untuk NTT, kata dia, dukungan sebanyak 2.000 pemilih itu harus tersebar di minimal 11 kabupaten/kota. Mengenai waktu penyerahan dukungan, dia mengatakan, akan diumumkan oleh KPU. "Tetapi saat ini, calon anggota DPD sudah boleh mengumpulkan dukungan," katanya.
"Untuk menjadi calon anggota DPD dari dapil NTT, calon hanya membutuhkan 2.000 dukungan pemilih yang tersebar pada 50 persen kabupaten/kota," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Jumat, terkait syarat calon DPD pada Pemilu 2019.
Menurut dia, syarat menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019 ini memang lebih ringan dari Pemilu 2014 lalu, karena perhitungan syarat dukungan pemilih menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 berjumlah 3.184.565 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 1.544.400 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.640.165 orang pemilih.
Yosafat Koli mengatakan, sesuai ketentuan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapat dukungan paling sedikit dua ribu pemilih.
"NTT memiliki DPT sekitar 3 juta lebih sehingga termasuk dalam provinsi dengan jumlah DPT 1-5 juta pemilih, maka jumlah dukungan paling sedikit 2.000 pemilih," katanya.
Syarat ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini menyertakan sejumlah aturan teknis pemilu, termasuk persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah(DPD) RI pemilu 2019.
Dalam UU itu, disebutkan bahwa untuk menjadi calon anggota DPD RI 2019, bakal calon harus mengantongi dukungan pemilih yang dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi foto kopi kartu tanda penduduk setiap pendukung, kata Yosafat Koli menjelaskan.
Khusus untuk NTT, kata dia, dukungan sebanyak 2.000 pemilih itu harus tersebar di minimal 11 kabupaten/kota. Mengenai waktu penyerahan dukungan, dia mengatakan, akan diumumkan oleh KPU. "Tetapi saat ini, calon anggota DPD sudah boleh mengumpulkan dukungan," katanya.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Ketua Komisi II DPR mengingatkan kasus jet pribadi harus jadi pelajaran bagi KPU
29 October 2025 14:20 WIB
Komisi II DPR meminta KPU mengklarifikasi soal rahasiakan data diri capres
16 September 2025 13:08 WIB
Menelisik dokumen capres yang dikecualikan KPU dan peluang uji materi ke Mahkamah Agung
16 September 2025 12:13 WIB
KPU menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik
15 September 2025 14:18 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara terbukti terlibat suap anggota KPU
25 July 2025 17:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB