Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur masih melarang warga menggelar upacara adat yang berpotensi kerumunan guna mencegah penularan COVID-19, meskipun daerah itu turun status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ke 2.
"Kami bersyukur karena status PPKM di Kabupaten Sumba Timur yang sebelumnya pada level 4 turun menjadi level 2, sekalipun demikian berbagai pembatasan tetap dilakukan agar kasus COVID-19 tidak lagi meningkat," kata Bupati Sumba Timur Kristofel Praing ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Kamis, (9/9).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur setelah status PPKM di daerah itu turun dari level 4 menjadi 2.
Dia menjelaskan kegiatan pesta adat boleh dilakukan warga secara terbatas diikuti anggota keluarga terdekat dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.
"Kita berupaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 karena dengan banyaknya warga berkumpul maka potensi penyebaran COVID-19 sangat besar, apalagi masih ada beberapa lokasi di Kabupaten Sumba Timur masih dalam status zona merah COVID-19. Kegiatan pesta adat yang melibatkan warga banyak kita tidak izinkan demi keselamatan semua warga Sumba Timur dari paparan COVID-19," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga tidak mengizinkan warga untuk mengelar hajatan pernikahan di rumah.
"Pemerintah mengizinkan mengelar syukuran di gereja dengan jumlah peserta yang ikut 50 orang dan tidak diizinkan melakukan resepsi di tempat tetapi hanya dibolehkan menyiapkan makanan nasi kotak untuk dibawa pulang," kata dia.
Dia menjelaskan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat itu dilakukan agar kasus positif COVID-19 di daerah ujung timur Pulau Sumba itu bisa terkendali.
Baca juga: Sejumlah ruas jalan ke lokasi sentra ekonomi Sumba Timur rusak berat
Baca juga: PLN pasok listrik dukung pembangunan kembali Bendungan Kambaniru
"Kami bersyukur karena status PPKM di Kabupaten Sumba Timur yang sebelumnya pada level 4 turun menjadi level 2, sekalipun demikian berbagai pembatasan tetap dilakukan agar kasus COVID-19 tidak lagi meningkat," kata Bupati Sumba Timur Kristofel Praing ketika dihubungi ANTARA dari Kupang, Kamis, (9/9).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur setelah status PPKM di daerah itu turun dari level 4 menjadi 2.
Dia menjelaskan kegiatan pesta adat boleh dilakukan warga secara terbatas diikuti anggota keluarga terdekat dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.
"Kita berupaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 karena dengan banyaknya warga berkumpul maka potensi penyebaran COVID-19 sangat besar, apalagi masih ada beberapa lokasi di Kabupaten Sumba Timur masih dalam status zona merah COVID-19. Kegiatan pesta adat yang melibatkan warga banyak kita tidak izinkan demi keselamatan semua warga Sumba Timur dari paparan COVID-19," katanya.
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga tidak mengizinkan warga untuk mengelar hajatan pernikahan di rumah.
"Pemerintah mengizinkan mengelar syukuran di gereja dengan jumlah peserta yang ikut 50 orang dan tidak diizinkan melakukan resepsi di tempat tetapi hanya dibolehkan menyiapkan makanan nasi kotak untuk dibawa pulang," kata dia.
Dia menjelaskan berbagai pembatasan kegiatan masyarakat itu dilakukan agar kasus positif COVID-19 di daerah ujung timur Pulau Sumba itu bisa terkendali.
Baca juga: Sejumlah ruas jalan ke lokasi sentra ekonomi Sumba Timur rusak berat
Baca juga: PLN pasok listrik dukung pembangunan kembali Bendungan Kambaniru