Kupang (AntaraNews NTT) - Sebanyak 178.716 jiwa warga Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah melakukan perekaman data E-KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah itu.

"Proses perekaman data kependudukan masih terus dilakukan. Kami tetap melayani masyarakat yang datang melakukan perekaman hingga sore hari," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang, Daniel Takain ketika dihubungi Antara di Oelamasi, Selasa.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah Kabupaten Kupang, penduduk wajib E-KTP di daerah itu sebanyak 297.000 jiwa dari total 304.913 jiwa penduduk Kabupaten Kupang.

Daniel menambahkan, penduduk Kabupaten Kupang yang telah melakukan perekaman data e-KTP sebanyak 178.76 jiwa atau sekitar 58,61 persen dari total 297.000 wajib E-KTP. Sedang, yang belum melakukan perekaman sebanyak 126.195 jiwa atau sekitar 41.39 persen.

Pemerintah Kabupaten Kupang, kata dia, terus mengimbau warga di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste untuk melakukan perekaman data E-KTP.

"Kita terus mendorong masyarakat agar melakukan perekaman data E-KTP sehingga dalam pemilihan kepala daerah ini dapat menggunakan hak pilih," katanya.

Ia mengatakan, dalam mempercepat proses perekaman data E-KTP sejumlah petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah itu telah ditugaskan ke kecamatan untuk melakukan perekaman langsung kepada masyarakat.

"Kita melakukan upaya jemput bola dengan melakukan perekaman data di wilayah Kecamatan. Kita harapkan dari 126.195 orang yang belum melakukan perekaman itu sekitar 80 persen bisa melakukan perekaman," katanya.

Terkendala listrik
Ia mengatakan lambannya proses perekaman data E-KTP di daerah ini karena pasokan daya listrik yang masih terbatas serta jaringan internet yang belum memadai.

"Kendala yang kami hadapi selama ini adalah sering padamnya listrik, sehingga menyebabkan proses perekaman maupun pencetakan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat menjadi lambat," kata Daniel.

Pasokan listrik menurut dia menjadi faktor yang menyebabkan lambanya proses perekaman data E-KTP di daerah ini.

Ia juga mengeluhkan kurang maksimalnya pasokan listrik sehingga sejumlah peralatan perekaman data E-KTP pada Dinas Dukcapil rusak karena aliran listrik yang tidak stabil.

"Pasokan listrik di kecamatan juga terjadi seperti itu. Beberapa tempat pasokan listriknya hanya berlangsung pada malam hari, sehingga proses perekaman dilakukan malam hari dengan risiko alat perekaman rusak karena tegangan listrik yang kurang stabil," katanya.

Pemerintah Kabupaten Kupang, kata Daniel, telah mengatasinya dengan genset sebagai solusi apabila pasokan listrik PLN terhambat, namun berdampak pada kerusakan alat perekam data E-KTP, karena pasokan daya listrik masih terbatas.

"Alat perekaman data E-KTP yang terdapat di kecamatan banyak yang rusak karena dampak pasokan listrik yang tidak stabil," katanya.

Selain itu, kata Daniel, belum semua daerah ini di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur terjangkau layanan internet sehingga tidak bisa melakukan pencetakan E-KTP.

"Dua faktor ini yang menjadi kendala dihadapi Disdukcapil dalam proses perekaman data E-KTP di Kabupaten Kupang," katanya.

Menurut dia, pendudukan Kabupaten Kupang yang belum melakukan perekaman data E-KTP mencapai 126.195 jiwa atau sekitar 41.39 persen.

"Kita akan berupaya agar warga yang belum melakukan perekaman data E-KTP bisa melakukan perekaman dengan adanya upaya "jemput bola" dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah itu.

Pewarta : Benediktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2025