Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang) dapat optimalkan manfaat Big Data Hunian perumahan.
“Potensi SiKumbang ini dapat mengarahkan kami untuk mematangkan Big Data Hunian yang dapat menjadi acuan para pemangku kepentingan di bidang perumahan,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/9).
Arief juga menambahkan bahwa untuk menunjang program Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) , kini SiKumbang mengalami pengembangan fungsi dengan mendata nomor registrasi hunian komersil.
Sebagai informasi, SiKumbang sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah mengakomodir data hunian rumah bersubsidi. Untuk mengakses SiKumbang, para pengembang terlebih dahulu harus melalui tahapan Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) miliki Kementerian PUPR dengan menyertakan asosiasi perumahan yang yang diikutinya.
Baca juga: 250 warga Mabar terima bantuan stimulan perumahan swadaya
Baca juga: Ribuan anggota Polri di NTT belum miliki rumah
Namun dengan adanya stimulan insentif PPN DTP ini, saat ini Kementerian PUPR membuka akses bagi para pengembang perumahan untuk langsung mendaftar ke SiKumbang tanpa harus melalui SIRENG.
Pemerintah terus mendorong gairah industri properti untuk bangkit di tengah kondisi Pandemi COVID-19. Dukungan tersebut tidak hanya diberikan pada bantuan pembiayaan perumahan bagi rumah subsidi saja, melainkan juga pada rumah komersil. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.
Pemerintah saat ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2021. PPN dari Rumah yang ditanggung pemerintah tersebut merupakan rumah tapak atau rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Upaya pemerintah untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjadi latar belakang lahirnya aturan tersebut. PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah yang dilakukan pada masa pajak Bulan Maret 2021 sampai dengan Desember 2021.
Melalui pantauan PPDPP, per 13 September 2021 SiKumbang telah melakukan BAST (Berita Acara Serah Terima) sebanyak 3.449 dengan jumlah lokasi sudah mengisi BAST sebanyak 517, adapun calon konsumen yang telah didaftarkan oleh para pengembang untuk BAST sebanyak 7.861 orang.
Sedangkan catatan realisasi penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) per tanggal 13 September 2021, PPDPP telah menyalurkan FLPP sebesar Rp14,83 triliun untuk 135.797 unit rumah atau 86,22 persen dari target tahun 2021. Sehingga realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp70,43 triliun untuk 900.652 unit rumah.
“Potensi SiKumbang ini dapat mengarahkan kami untuk mematangkan Big Data Hunian yang dapat menjadi acuan para pemangku kepentingan di bidang perumahan,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/9).
Arief juga menambahkan bahwa untuk menunjang program Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) , kini SiKumbang mengalami pengembangan fungsi dengan mendata nomor registrasi hunian komersil.
Sebagai informasi, SiKumbang sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2020 dan telah mengakomodir data hunian rumah bersubsidi. Untuk mengakses SiKumbang, para pengembang terlebih dahulu harus melalui tahapan Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) miliki Kementerian PUPR dengan menyertakan asosiasi perumahan yang yang diikutinya.
Baca juga: 250 warga Mabar terima bantuan stimulan perumahan swadaya
Baca juga: Ribuan anggota Polri di NTT belum miliki rumah
Namun dengan adanya stimulan insentif PPN DTP ini, saat ini Kementerian PUPR membuka akses bagi para pengembang perumahan untuk langsung mendaftar ke SiKumbang tanpa harus melalui SIRENG.
Pemerintah terus mendorong gairah industri properti untuk bangkit di tengah kondisi Pandemi COVID-19. Dukungan tersebut tidak hanya diberikan pada bantuan pembiayaan perumahan bagi rumah subsidi saja, melainkan juga pada rumah komersil. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.
Pemerintah saat ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun ditanggung oleh pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2021. PPN dari Rumah yang ditanggung pemerintah tersebut merupakan rumah tapak atau rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Upaya pemerintah untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjadi latar belakang lahirnya aturan tersebut. PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah yang dilakukan pada masa pajak Bulan Maret 2021 sampai dengan Desember 2021.
Melalui pantauan PPDPP, per 13 September 2021 SiKumbang telah melakukan BAST (Berita Acara Serah Terima) sebanyak 3.449 dengan jumlah lokasi sudah mengisi BAST sebanyak 517, adapun calon konsumen yang telah didaftarkan oleh para pengembang untuk BAST sebanyak 7.861 orang.
Sedangkan catatan realisasi penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) per tanggal 13 September 2021, PPDPP telah menyalurkan FLPP sebesar Rp14,83 triliun untuk 135.797 unit rumah atau 86,22 persen dari target tahun 2021. Sehingga realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp70,43 triliun untuk 900.652 unit rumah.